Raperda penanggulangan penyimpangan seksual dan LGBT,
Wildan F-PKB : Kita targetkan tahun ini !
jabar-online.com | Senin, 27 April 2026, 15:05 WIB | Her
— KOTA BEKASI | Rapat dengar pendapat DPRD Kota Bekasi yang digelar pada 27 April membahas Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual/LGBT. Sidang dipimpin oleh Dariyanto selaku Komisi I DPRD Kota Bekasi serta dihadiri sejumlah unsur penting, di antaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bekasi, Kanwil Kementerian Hukum Jawa Barat, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Bekasi, serta jajaran staf ahli.
— KOTA BEKASI | Rapat dengar pendapat DPRD Kota Bekasi yang digelar pada 27 April membahas Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual/LGBT. Sidang dipimpin oleh Dariyanto selaku Komisi I DPRD Kota Bekasi serta dihadiri sejumlah unsur penting, di antaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bekasi, Kanwil Kementerian Hukum Jawa Barat, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Bekasi, serta jajaran staf ahli.Dalam pembahasan tersebut, para peserta rapat menyoroti berbagai aspek krusial yang menjadi dasar penyusunan regulasi, mulai dari meningkatnya risiko perilaku seksual menyimpang, praktik hubungan seksual tidak aman, hingga perilaku seksual yang dipengaruhi zat aktif dan kondisi tidak sadar. Selain itu, perhatian juga diberikan pada maraknya penyebaran konten seksual di ruang publik digital yang dinilai semakin bebas dan sulit dikendalikan.
Sebagai bagian dari arah kebijakan ke depan, perlindungan terhadap korban serta generasi muda menjadi hal yang sangat krusial dalam Raperda ini. Upaya yang dibangun tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada pendekatan preventif dan edukatif agar anak-anak dan remaja memiliki pemahaman yang utuh tentang kesehatan, nilai sosial, serta penyikapan yang bijak di media sosial. Edukasi ini penting untuk membekali mereka dalam memilah informasi, menghindari paparan konten negatif, serta tidak mudah terpengaruh oleh arus pergaulan digital yang tidak terkontrol. Di sisi lain, penguatan peran keluarga, sekolah, dan lingkungan juga menjadi kunci dalam membentuk karakter generasi muda yang tangguh, kritis, dan mampu menjaga diri dari berbagai risiko sosial yang berkembang di era digital.
Wildan Fathurrahman, Wakil Komisi IV DPRD Kota Bekasi yang turut menghadiri rapat tersebut menyoroti urgensi pengesahan Raperda ini pada tahun 2026 sebagai langkah strategis dalam menjawab tantangan sosial yang semakin kompleks. Menurutnya, dinamika pergaulan, perkembangan teknologi digital, serta meningkatnya potensi kerentanan di kalangan generasi muda menuntut kehadiran regulasi yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga adaptif terhadap perubahan zaman, sehingga mampu memberikan perlindungan yang menyeluruh sekaligus memperkuat upaya pencegahan di tengah masyarakat.
“Raperda ini kami targetkan tahun ini tersusun karena sebagai upaya penanggulangan generasi muda kita yang sangat berisiko terpapar circle LGBT,” ujarnya.
Raperda ini juga menekankan pentingnya upaya pencegahan terhadap kekerasan dan eksploitasi seksual, termasuk perlindungan terhadap kelompok rentan yang berpotensi menjadi korban. Dalam kerangka implementasi, dibahas pula mekanisme tindakan yang terukur serta penguatan sistem monitoring dan evaluasi berbasis digital guna memastikan efektivitas kebijakan di lapangan.
