Faisal Iskandarsyah: TPST Kertamukti Hentikan Sementara Agar Ada Waktu Kelola Penumpukan Sampah
jabar-online.com | Senin, 30 Maret 2026, 19:05 WIB | Her/DR
— BEKASI | TPST Kertamukti Kabupaten Bekasi umumkan penghentian sementara penerimaan sampah di Cibitung, mulai 31 Maret hingga 4 April 2026.
Diketahui bahwa TPST Kertamukti bisa menampung kapasitas sampai 50 ton sampah per hari.

Warga Bekasi mendadak menjalani hubungan yang lebih intens dengan sampah rumah tangga, setelah TPST Kertamukti di Cibitung menghentikan sementara penerimaan. Bukan drama percintaan, tapi ini soal logistik: ketika tempat buangannya “cuti”, siapa yang harus lebih dewasa—warga atau sampahnya?
— BEKASI | TPST Kertamukti Kabupaten Bekasi umumkan penghentian sementara penerimaan sampah di Cibitung, mulai 31 Maret hingga 4 April 2026.Kebijakan ini diambil menyusul kondisi tempat pengolahan sampah yang telah mengalami kelebihan kapasitas (overload), sehingga memicu timbunan yang tidak terkendali dan menimbulkan bau menyengat di sekitar lokasi.
Informasi penghentian sementara ini disampaikan melalui surat edaran no 003/TPST-BKS/III/2026 yang diterbitkan oleh Faisal Iskandarsyah, selaku pengawas TPST, kepada unit-unit RW setempat.
Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa untuk sementara waktu pengangkutan sampah belum dapat dilakukan selama periode tersebut.
Penghentian ini bertujuan memberikan waktu bagi pengelola untuk melakukan penataan dan pengolahan sampah yang sudah menumpuk, agar kapasitas TPST dapat kembali normal dan siap menerima kiriman sampah dari berbagai wilayah di Kabupaten Bekasi.

Selama masa penutupan, pengelola juga bersinergi dengan pemerintah daerah untuk mengimbau warga masyarakat agar lebih bijak dalam mengelola dan mengurangi produksi sampah rumah tangga.
Diharapkan, langkah ini dapat membantu menekan volume sampah sekaligus mendukung upaya pemulihan kondisi TPST Kertamukti hingga kembali beroperasi normal. [■]
