Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Imigrasi Turun Gunung: Desa Jadi ‘Pos Pantau’, Warga Ikut Jadi Mata Negara?

iklan banner AlQuran 30 Juz

Imigrasi Bekasi Turun ke Akar Rumput: Membaca Pola Risiko Lewat Program Desa Binaan

jabar-online.com | Senin, 30 Maret 2026, 10:37 WIBAndriani/DR

Kalau biasanya urusan imigrasi identik dengan kantor dan cap paspor, kini arahnya berubah. Imigrasi Bekasi mulai masuk ke level desa, menyasar tujuh wilayah yang dinilai punya potensi kerawanan tinggi—dari pekerja migran nonprosedural hingga dugaan perdagangan orang.

 — BEKASI | Di tengah meningkatnya mobilitas penduduk dan lalu lintas tenaga kerja lintas negara, Kantor Imigrasi Bekasi mulai menggeser pendekatan: dari layanan berbasis kantor ke pengawasan berbasis komunitas.

Lewat dua instrumen baru—Desa Binaan Imigrasi (DBI) dan Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA)—negara mencoba hadir lebih dekat, sekaligus lebih dini, dalam mendeteksi potensi pelanggaran keimigrasian.

Program ini bukan inisiatif sporadis. Ia merujuk pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor M.IP-12.GR.03.05 Tahun 2025, serta diperkuat Surat Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor IMI-4.GR.04.02-817 tertanggal 29 Juli 2025 tentang pedoman pelaksanaan DBI dan PIMPASA.

Dua regulasi ini menjadi fondasi hukum yang mengatur pola pembinaan sekaligus pengawasan berbasis wilayah.

Tujuh Titik, Satu Pola Risiko

Dalam implementasi tahap awal tahun 2026, Imigrasi Bekasi menetapkan tujuh desa/kelurahan sebagai wilayah binaan:
  1. Sindangjaya,
  2. Mekarmukti,
  3. Teluk Pucung,
  4. Harapan Jaya,
  5. Kaliabang Tengah,
  6. Mustikajaya, dan
  7. Ciketing Udik.

Penetapan ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan pemetaan internal, wilayah-wilayah tersebut memiliki karakteristik yang serupa: tingginya mobilitas Pekerja Migran Indonesia (PMI), keberadaan tenaga kerja asing, hingga potensi kerawanan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyelundupan manusia (TPPM).

Sumber di lingkungan keimigrasian menyebut, pola risiko tidak selalu muncul dalam bentuk pelanggaran kasat mata.

Yang sering luput justru fase awal—ketika masyarakat belum menyadari bahwa aktivitas tertentu sudah masuk kategori rawan,” ungkapnya.

PIMPASA: Fungsi Pengawasan yang Disamarkan sebagai Pembinaan

Berbeda dengan pendekatan konvensional yang menunggu laporan atau pelanggaran terjadi, PIMPASA ditempatkan langsung di tengah masyarakat.

Perannya ganda: melakukan sosialisasi hukum keimigrasian, sekaligus menjadi mata dan telinga negara di level desa.

Petugas ini membangun koordinasi dengan perangkat desa, tokoh masyarakat, hingga jaringan informal warga.

Di saat yang sama, mereka menjalankan fungsi deteksi dini—mengidentifikasi potensi masalah sebelum berkembang menjadi kasus hukum.

Pendekatan ini dinilai lebih adaptif, terutama di wilayah dengan dinamika sosial tinggi seperti Bekasi Utara, yang menjadi salah satu kantong urbanisasi dan aktivitas industri terbesar di Jawa Barat.

Antara Pencegahan dan Kepercayaan Publik

Model berbasis masyarakat ini mengandalkan satu hal yang kerap sulit diukur: kepercayaan. Tanpa keterbukaan warga, pengawasan berbasis komunitas berisiko mandek di level formalitas.

Karena itu, DBI dan PIMPASA tidak hanya berbicara soal penegakan aturan, tetapi juga membangun kesadaran hukum—terutama terkait bahaya PMI nonprosedural yang kerap berujung pada eksploitasi, hingga jerat TPPO.

Di sisi lain, pendekatan ini juga membuka ruang evaluasi: sejauh mana negara mampu menjaga keseimbangan antara fungsi pengawasan dan kenyamanan sosial masyarakat.

Menuju Model Pengawasan Partisipatif

Imigrasi Bekasi menyatakan program ini akan terus dikembangkan sebagai bagian dari strategi pelayanan publik yang lebih responsif dan terdesentralisasi.

Jika berjalan efektif, DBI dan PIMPASA berpotensi menjadi model pengawasan partisipatif yang bisa direplikasi di wilayah lain dengan karakteristik serupa.

Namun, seperti lazimnya program berbasis komunitas, keberhasilannya tidak hanya ditentukan oleh regulasi dan petugas di lapangan, melainkan juga oleh sejauh mana masyarakat merasa dilibatkan—bukan diawasi. [■]

Reporter: Andriani - Redaksi - Editor: DikRizal/JabarOL
iklan banner Kemitraan Waralaba Pers iklan header banner iklan header banner

ChiefEditor

Jurnalis yang suka standup comedy

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama