Proyek Belum Ada, Duit Sudah Jalan: KPK Bongkar Ijon Rp 14,2 Miliar Bupati Bekasi dan Ayahnya
Uang miliaran mengalir ke lingkar kekuasaan Ade Kuswara Kunang sebelum APBD diketok, KPK tetapkan ayah kandung sang bupati sebagai tersangka. Belum ada proyek, belum ada lelang, tapi uang sudah lebih dulu berpindah tangan. KPK bongkar dugaan praktik ijon proyek dengan total aliran dana mencapai Rp 14,2 miliar.
Aroma busuk praktik “ijon proyek” di Kabupaten Bekasi akhirnya tercium hingga Gedung Merah Putih KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayah kandungnya HM Kunang (HMK) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengamanan proyek, meski proyeknya sendiri masih sebatas angan-angan.
Ironisnya, HM Kunang bukan orang sembarangan. Selain ayah dari kepala daerah aktif, ia juga menjabat Kepala Desa Sukadami. Kombinasi kekuasaan politik daerah dan jejaring keluarga inilah yang kini dibedah KPK dalam perkara yang diduga kuat sebagai praktik “uang muka kekuasaan”.
Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
“KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni saudara ADK selaku Bupati Bekasi, saudara HMK selaku Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah dari bupati, dan saudara SRJ sebagai pihak swasta,” tegas Asep.
Uang Mengalir, Proyek Masih Nol
Berdasarkan hasil penyidikan, Rp 9,5 miliar diduga mengalir dari SRJ, kontraktor swasta yang disebut sebagai “langganan proyek” Pemkab Bekasi.
Dana itu disebut sebagai uang ijon proyek, yakni jaminan agar SRJ mendapatkan proyek-proyek pemerintah di masa mendatang.
Masalahnya, proyek yang dijanjikan itu belum ada sama sekali.
KPK mengungkap, komunikasi antara Ade Kuswara dan SRJ mulai intens setelah Ade terpilih sebagai Bupati Bekasi periode 2025–2029.
Dalam rentang Desember 2024 hingga Desember 2025, ADK diduga secara rutin meminta uang melalui ayahnya maupun perantara lain.
“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, dengan pemberian dilakukan sebanyak empat kali melalui perantara,” ungkap Asep.
Tak Hanya Ijon, Ada ‘Setoran’ Tambahan
Tak berhenti di sana, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain sepanjang 2025 yang diterima Ade Kuswara.
Nilainya pun tak kecil—sekitar Rp 4,7 miliar, berasal dari sejumlah pihak yang kini masih didalami.
Jika dijumlahkan, total uang yang diduga masuk ke lingkaran kekuasaan Bupati Bekasi ini mencapai Rp 14,2 miliar hanya dalam waktu kurang dari setahun menjabat.
Pasal Berlapis, Ancaman Tak Main-main
Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf h atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13.
Sementara SRJ selaku pemberi uang dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Pesan Keras KPK untuk Kepala Daerah
KPK menegaskan, pengusutan perkara ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan peringatan keras bagi kepala daerah yang mencoba mengubah kewenangan publik menjadi mesin uang pribadi—bahkan sebelum proyek negara benar-benar lahir.
Kasus ini sekaligus membuka kembali pertanyaan publik: berapa banyak proyek daerah yang sejak awal sudah “dipesan”, bahkan sebelum APBD diketok?. [■]



إرسال تعليق