Hutan Hulu Dikorbankan: Investigasi Jejak Kayu Ilegal di Balik Banjir Bandang Sumut, Sumbar, Aceh dan Riau
BANJIR SUMBAR: Sejumlah warga berjalan di antara potongan kayu gelondongan yang bertumpuk di pantai Air Tawar, Padang, Sumatera Barat, Jumat (28/11/2025). Sampah kayu gelondongan itu menumpuk di sepanjang pantai Padang pasca banjir bandang beberapa hari terakhir. (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/YU)Operasi Khusus Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membongkar pola pembalakan terselubung yang menembus izin PHAT, memanipulasi SIPUH, dan memicu kerusakan ekologis 60 persen di hulu DAS Batang Toru–Sibundong.
Temuan lapangan yang dihimpun JabarOL menunjukkan pola terstruktur: kerusakan hutan di hulu sungai Sumatera meningkat drastis, sementara kayu segar—bukan kayu lapuk—muncul dalam volume besar di lokasi banjir bandang Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, dan Sibolga.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kini mengintensifkan operasi penindakan.
Pejabat di internal lembaga itu menyebut kasus ini sebagai “indikasi kebocoran sistemik”, merujuk pada pola pembalakan liar yang disamarkan melalui jejaring izin Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) dan rekayasa data pada sistem resmi negara.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Dirjen Gakkum Kehut), Dwi Januanto Nugroho, mengonfirmasi operasi khusus telah digelar.
Ia menyebut tim bergerak dari hulu ke hilir, melacak asal gelondongan yang mencurigakan.
Menurut Dwi, kayu yang hanyut sebagian kecil merupakan pohon tumbang alami.
“Mayoritas tampak segar dan berasal dari penebangan terstruktur yang melanggar regulasi,” ujarnya.
Modus Baru: Mencuci Kayu melalui Izin Sah
Investigasi kementerian menemukan pola klasik yang dikemas ulang: pembalakan di kawasan hutan lindung dibungkus dengan izin perkebunan atau pertanian milik pemegang PHAT.
Pelaku menggunakan dokumen palsu atau memanipulasi Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUH) untuk melegalkan kayu curian.
Jejak digital SIPUH, menurut pejabat teknis, menunjukkan adanya “anomali pengiriman”—dokumen legalitas yang tidak sesuai peta sebaran penebangan. Modusnya rapih, memanfaatkan celah verifikasi lapangan yang minim.
Sepanjang 2025, Gakkum KLHK sudah mengungkap puluhan kasus serupa di Aceh Tengah, Pelalawan (Riau), Mentawai dan Solok (Sumbar), serta Simalungun dan Tapanuli Selatan (Sumut).
Salah satu yang paling menonjol: penyitaan 86,60 meter kubik kayu di Aceh Tengah, berasal dari areal di luar izin PHAT, dengan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Di Batam, operasi gabungan dengan Bakamla memergoki ratusan balok kayu di kapal nelayan—seluruh dokumen angkutannya memakai surat jalan fiktif dari perusahaan hantu.
Moratorium Izin, Terlambat?
Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki mengambil langkah tak lazim: menghentikan sementara penerbitan izin baru melalui SIPUH.
Moratorium ini muncul setelah analisis internal KLHK menunjukkan kerusakan hutan 60 persen di hulu DAS Batang Toru dan Sibundong, yang berkorelasi langsung dengan intensitas banjir mematikan November lalu—bencana yang merenggut ratusan jiwa.
Sumber internal DPR RI menyebut Komisi IV akan menggelar rapat khusus dengan Kemenhut pekan depan.
Pembahasan diarahkan pada “evaluasi total” tata kelola hutan, khususnya di wilayah rawan bencana.
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyambut investigasi kementerian, sembari menyoroti lemahnya pengawasan di rantai pasok kayu. Ia meminta kerja bersama lintas lembaga agar kayu ilegal tidak lagi lolos dari hulu.
Patroli Udara dan Perburuan ‘Konsorsium Kayu’
Di tengah banjir yang masih menyisakan titik krisis, tim Gakkum KLHK menggandeng Polri dan TNI memperluas patroli menggunakan drone dan satelit.
Targetnya: mendeteksi areal pembalakan baru yang sengaja dipercepat memanfaatkan situasi bencana.
Beberapa pejabat menilai pola pembalakan ini bukan kerja kelompok kecil.
“Jaringannya terhubung dari hulu ke pelabuhan. Ada peran broker, oknum korporasi, hingga pengendali lapangan,” kata seorang penyidik yang enggan disebut namanya.
Momen Tekad atau Sekadar Siklus?
Operasi ini disebut-sebut bisa menjadi titik balik pengawasan hutan nasional. Namun sejarah menunjukkan, tanpa penindakan menyentuh aktor besar, siklus pembalakan ilegal akan kembali berputar.
Bagi warga yang kini kehilangan rumah dan anggota keluarga, keadilan tidak hanya berupa penangkapan pelaku lapangan, tetapi juga pengungkapan siapa yang mengoperasikan skema “pencucian kayu” berskala provinsi ini.
Banjir mungkin akan surut. Namun selama hutan di hulu terus dirusak, ancaman bencana akan kembali menghantam—dengan biaya sosial dan ekologis yang jauh lebih mahal. [■]

إرسال تعليق