Tiga Malam Tanpa Tawuran: “Operasi Sunyi” Polres Metro Bekasi Bongkar Aksi Remaja Bersenjata di Tambun
Untuk sementara, tiga malam tanpa bentrok memang disebut kondusif. Tapi di balik tenangnya jalan Tambun, ada pertanyaan yang masih menggantung: siapa sebenarnya yang mengkoordinasi ajakan-ajakan tawuran itu, dan dari mana senjata-senjata itu berasal?
Dalam tiga malam berturut-turut, tim gabungan Polrestro Bekasi dan Patroli Presisi Polda Metro Jaya bergerak tanpa sorotan untuk mencegah bentrokan remaja bersenjata tajam yang sudah terencana.
Penangkapan Pertama: Celurit Merah di Jalan Mekarsari Tengah
Sabtu dini hari, 1 November 2025 pukul 03.30 WIB, satu remaja berinisial M.J. (16) ditangkap di Jalan Mekarsari Tengah, Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan.
Tim Patroli Presisi yang sedang melintas mencium gelagat mencurigakan: sekelompok remaja berkumpul di pinggir jalan, sebagian memegang benda panjang dalam gelap. Saat diperiksa, M.J. terbukti membawa sebilah celurit warna merah.
Lebih mencengangkan, dari lokasi yang sama polisi menemukan tiga bilah senjata tajam lain—dua corbek (cocor bebek) dan satu samurai—yang ditinggalkan rekan-rekannya yang berhasil kabur.
“Remaja ini statusnya Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH),” ungkap Kapolres Metro Bekasi KBP Mustofa, S.I.K., M.H. dalam konferensi pers, Selasa (4/11/2025).
Sebanyak 13 remaja lain yang turut diamankan malam itu hanya dikenai pembinaan dan dipulangkan ke orang tua masing-masing.
Malam Kedua: Aksi di Jalan Raya CBL Srimahi
Tak sampai 24 jam, Minggu dini hari (2/11/2025), giliran Tambun Utara jadi titik panas berikutnya. Dalam Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) yang dipimpin langsung Kapolsek Tambun Selatan Kompol Wuriyanti, S.H., M.H., polisi mencurigai tiga pemuda melaju beriringan dengan sepeda motor di Jalan Raya Kali CBL, Desa Srimahi.
Saat diperiksa, dua di antaranya, R.A.R. (22) dan T.F. (19), kedapatan membawa pedang panjang berbalut tali kuning-hitam dan celurit biru.
Keduanya mengaku hendak tawuran setelah mendapat ajakan dari seorang rekan berinisial “K”. Barang bukti lain yang diamankan termasuk sepeda motor Honda PCX 160 merah dan handphone Infinix 12 Pro hitam.
“Tawuran Itu Nyata, Tapi Kami Lebih Cepat”
KBP Mustofa menegaskan, dua operasi beruntun itu menjadi bukti bahwa patroli malam bukan sekadar formalitas.
“Tindakan cepat anggota kami berhasil mencegah bentrokan yang sudah direncanakan,” ujarnya.
Namun di balik pernyataan itu, terselip kekhawatiran lama: remaja-remaja yang terlibat umumnya masih di bawah umur, dan mudah terpengaruh ajakan kelompok lewat media sosial.
Pihak kepolisian kembali mengingatkan orang tua untuk tidak membiarkan anak berkeliaran tanpa tujuan di malam hari. “Bila menemukan hal mencurigakan, laporkan segera,” tegas Mustofa.
Tersangka Ditahan, Ancaman 10 Tahun Penjara
Kini ketiga tersangka—M.J., R.A.R., dan T.F.—resmi ditahan di Polsek Tambun Selatan. Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Catatan JabarOL: Tiga Hari, Dua Kasus, Satu Pola
JabarOL mencatat, pola waktu kejadian menunjukkan jam rawan baru di wilayah Bekasi Timur dan Tambun: antara pukul 02.30–04.00 dini hari.
Rentang waktu ini berulang di dua lokasi berbeda dengan modus yang hampir sama—remaja berkelompok, membawa senjata tajam, dan menunggu “kode” dari teman lewat chat grup.
Jika tak ditangani cepat, benturan itu bisa menambah panjang daftar korban tawuran di Bekasi Raya.
Untuk sementara, tiga malam tanpa bentrok memang disebut kondusif. Tapi di balik tenangnya jalan Tambun, ada pertanyaan yang masih menggantung: siapa sebenarnya yang mengkoordinasi ajakan-ajakan tawuran itu, dan dari mana senjata-senjata itu berasal?
Polres Metro Bekasi berjanji akan menelusurinya lebih jauh. [■]



Posting Komentar