iklan banner gratis
iklan header banner iklan header iklan header banner
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Profil Tersangka Kasus Korupsi Dispora Kota Bekasi: AZ, MAr dan AM

Profil Tersangka Kasus Korupsi Dispora Kota Bekasi: AZ, MAr dan AM


1. Ahmad Zarkasih (AZ)

  • Jabatan pada tahun 2023: Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) Kota Bekasi—bertindak sebagai Pengguna Anggaran dalam proyek pengadaan alat olahraga tahun anggaran 2023 .
  • Status per Mei 2025: Telah dialihfungsikan menjadi Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Bekasi .
  • Peran dalam tindak pidana: Diduga melakukan penunjukan langsung terhadap PT Cahaya Ilmu Abadi (PT CIA) sebagai penyedia, dan menerima fee atas pengadaan tersebut .
  • Penahanan: Langsung ditahan di Lapas Bulak Kapal selama 20 hari sejak penetapan tersangka tanggal 15 Mei 2025 .

2. M. Ar (kadang juga ditulis MAR)

  • Jabatan pada tahun 2023: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Kepala Bidang di Dispora Kota Bekasi .
  • Peran dalam kasus: Sebagai pejabat yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kontrak pengadaan.
  • Penahanan: Ditahan di Lapas Bulak Kapal selama 20 hari pada tahap penyidikan.


3. AM (sering disebut sebagai A.M. atau M)

  • Posisi: Direktur Utama PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA)—perusahaan yang menjadi rekanan penyedia alat olahraga .
  • Peran dalam kasus: Bertindak sebagai pelaksana proyek pengadaan, ditunjuk langsung oleh AZ melalui proses yang diduga tidak sesuai aturan .
  • Penahanan: Diikutsertakan dalam tahanan 20 hari di Lapas Bulak Kapal, bersama dua tersangka lainnya.



Ringkasan Peran & Proses

  • AZ sebagai mantan Kadispora (Pengguna Anggaran), berperan mengarahkan penunjukan vendor dan menerima fee.
  • MAR sebagai PPK/Kepala Bidang, menjadi pintu proses pelaksanaan pengadaan secara administratif.
  • AM sebagai Direktur PT CIA, bertindak sebagai eksekutor pengadaan dan terduga penerima manfaat.
Kesemuanya telah ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Mei 2025, dan dikenai hukuman penahanan sementara 20 hari untuk tahap penyidikan. [■]
Reporter: NMR - Redaksi - Editor: DikRizal/JabarOL
Iklan Paralax
iklan banner Kemitraan Waralaba Pers

Post a Comment

أحدث أقدم
banner iklan JabarOL square