iklan banner gratis
iklan header banner iklan header
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

BUMDes Majatengah dan Jejak Uang Rp223 Juta yang Hilang

Diduga Korupsi Modal BUMDES, Rp223 juta, Kajari Tahan AD Dirut PT Manggala Kusuma Jaya, Kini Jadi Tersangka

jabar-online.com - Senin 21 Juli 2025, 13:02 WIB, ONE / DikRizal

 — BANJARNEGARA | Sebuah kantor sederhana di Banjarnegara mendadak menjadi perhatian publik, Senin siang (21 Juli 2025). Di balik pintu besi Rumah Tahanan Kelas IIB Banjarnegara, seorang pria paruh baya mengenakan rompi tahanan oranye berjalan tertunduk.

Dialah AD, Direktur Utama PT Manggala Kusuma Jaya, yang kini menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa.


Penetapannya tak terjadi dalam semalam. Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Fadhila Maya Sari, menyebut bahwa proses penyidikan telah berlangsung hampir satu tahun—dimulai sejak Agustus 2024. Hasilnya: AD diduga menyalahgunakan dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Majatengah, Kecamatan Kalibening, selama periode 2021–2024.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari, mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2025,” ujar Fadhila dalam konferensi pers di halaman Kantor Kejari Banjarnegara.
Modus Pertashop yang Tak Pernah Jalan

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Banjarnegara, Eka Ilham Ferday, mengurai benang kasus ini dengan detail. Berawal dari pembentukan unit usaha BUMDes “Utama” yang disahkan melalui Perdes Nomor 12 Tahun 2021, desa Majatengah bermaksud mendirikan Pertashop—semacam SPBU mini—sebagai ujung tombak usaha desa.

Namun, dalam praktiknya, dana desa yang seharusnya dikelola secara transparan oleh BUMDes justru mengalir langsung ke rekening pribadi AD dalam tiga termin:
Tahun 2021: Rp68 juta
Tahun 2022: Rp50 juta
Tahun 2023: Rp105 juta

Total: Rp223 juta yang lenyap tanpa jejak jelas.

“Dana itu tidak pernah digunakan sesuai rencana usaha. Tak ada bukti pembelian, tak ada dokumen pertanggungjawaban,” jelas Eka.

Hasil audit Inspektorat Banjarnegara memperkuat temuan Kejari. Dana yang seharusnya dimanfaatkan untuk menggerakkan roda ekonomi desa malah diduga dipakai untuk keperluan pribadi. Bahkan, dalam dokumen internal BUMDes, nama AD tak tercantum sebagai pengelola resmi. Ia hanya ‘numpang nama’ melalui skema kerja sama yang kabur antara PT miliknya dan struktur BUMDes.
Baju Dinas dan Celah Regulasi

Kasus ini menyoroti dua hal penting. Pertama, lemahnya kontrol internal terhadap pengelolaan dana desa, terutama dalam model kemitraan antara BUMDes dan pihak ketiga. Kedua, celah regulasi yang kerap dimanfaatkan oleh oknum dengan jabatan formal di luar struktur desa, namun bisa mengakses dana publik dengan mudah.

Menurut sumber internal di lingkup pemerintahan desa, pengucuran dana sempat dipertanyakan oleh beberapa warga. Namun, karena “izin sudah keluar dari atas” dan AD dianggap memiliki koneksi di tingkat kabupaten, suara-suara itu tenggelam.

“Orangnya pintar ngomong, dekat dengan pejabat. Kita pikir BUMDes benar-benar jalan, ternyata bohong semua,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.

AD sendiri diketahui tinggal di Perumahan Griya Sawangan Indah, Desa Twelagiri, Kecamatan Pagedongan—cukup jauh dari pusat kegiatan desa Majatengah. Namun jarak bukan penghalang bagi alur dana yang mengalir mulus ke rekening pribadinya.
Proses Hukum dan Harapan Baru

Kejaksaan menegaskan penahanan AD dilakukan untuk mencegah potensi penghilangan barang bukti atau lobi-lobi politik yang bisa menggangu jalannya penyidikan.

AD dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18, dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui lewat UU No. 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.

Kasi Pidsus juga mengingatkan bahwa penyidikan masih terus berlanjut. Tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka lain dari unsur perangkat desa atau pihak yang turut mengesahkan penyaluran dana tanpa prosedur.

“Ini pelajaran keras untuk seluruh jajaran pemerintahan desa. Kami tak akan ragu memproses siapapun yang bermain-main dengan dana publik,” kata Eka.

Kasus AD mungkin hanya satu dari sekian potret gelap pengelolaan dana desa. Namun, penindakan ini menjadi pesan kuat bahwa aparat penegak hukum, setidaknya di Banjarnegara, belum menyerah melawan korupsi yang berkamuflase dalam baju pembangunan desa.

Laporan: One | Kandidat2.com
Editor: Nursidik Kelana Rizal

Jika Anda ingin versi cetak untuk kolom Headline Investigasi atau dikembangkan untuk video narasi, saya siap bantu menyusunnya.
Iklan Paralax
iklan banner Kemitraan Waralaba Pers

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
banner iklan JabarOL square