Ujang Justru Dibentak, Didorong & Dipukul: "Saya Dipukul Katanya Saya Menghalangi Jalan Dia!"

Diduga tanpa alasan yang jelas, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Timur Tengah menghadang dan kemudian menganiaya Ujang. Aksi brutal itu terjadi di hadapan warga dan pengendara yang melintas.
Korban mengalami luka di bagian kepala, memar di pundak, dan trauma psikologis. Ia segera melaporkan insiden itu ke Polsek Cisarua, didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Leo Efendi & Rekan.
Menurut keterangan korban, kejadian bermula saat ia hendak menghentikan kendaraannya sejenak di tepi jalan. WNA tersebut tiba-tiba muncul dan melarang keras kendaraan berhenti.
Menurut keterangan korban, kejadian bermula saat ia hendak menghentikan kendaraannya sejenak di tepi jalan. WNA tersebut tiba-tiba muncul dan melarang keras kendaraan berhenti.
Ujang sempat berusaha menjelaskan, namun yang ia terima justru bentakan, dorongan, dan pukulan. "Saya dipukul beberapa kali, padahal tidak ada salah apa-apa. Katanya saya menghalangi jalan dia," ujar Ujang.
Yang membuat publik geram, adalah sikap pelaku usai kejadian. “Silakan laporkan ke polisi. Saya tidak takut,” ujar WNA itu, seperti ditirukan korban. Pernyataan ini memantik kecaman luas, sebab dianggap melecehkan hukum Indonesia di tanah sendiri.
Advokat Rusli Efendi, S.H., M.H., kuasa hukum korban, mengecam keras tindakan tersebut. “Ini bentuk arogansi yang tidak bisa ditoleransi. Tindakan pelaku tidak hanya melukai fisik klien kami, tapi juga menyinggung martabat masyarakat lokal dan supremasi hukum di negeri ini,” ujar Rusli dalam konferensi pers di Bogor.
Menurutnya, siapa pun yang tinggal di Indonesia — termasuk WNA — wajib patuh pada hukum. “Tidak boleh ada kesan bahwa orang asing kebal hukum. Ini akan kami kawal sampai ke meja hijau,” tambahnya.
Polsek Cisarua telah menerima laporan resmi dengan nomor STPL/95/B/VI/2025/ Sektor.
Yang membuat publik geram, adalah sikap pelaku usai kejadian. “Silakan laporkan ke polisi. Saya tidak takut,” ujar WNA itu, seperti ditirukan korban. Pernyataan ini memantik kecaman luas, sebab dianggap melecehkan hukum Indonesia di tanah sendiri.
Advokat Rusli Efendi, S.H., M.H., kuasa hukum korban, mengecam keras tindakan tersebut. “Ini bentuk arogansi yang tidak bisa ditoleransi. Tindakan pelaku tidak hanya melukai fisik klien kami, tapi juga menyinggung martabat masyarakat lokal dan supremasi hukum di negeri ini,” ujar Rusli dalam konferensi pers di Bogor.
Menurutnya, siapa pun yang tinggal di Indonesia — termasuk WNA — wajib patuh pada hukum. “Tidak boleh ada kesan bahwa orang asing kebal hukum. Ini akan kami kawal sampai ke meja hijau,” tambahnya.
Polsek Cisarua telah menerima laporan resmi dengan nomor STPL/95/B/VI/2025/ Sektor.
Penyidik menyatakan sedang melakukan pemeriksaan saksi dan mengumpulkan bukti-bukti di lapangan.
Respons aparat dinilai akan menjadi tolak ukur kepercayaan publik terhadap sistem hukum. “Kasus ini sederhana tapi simbolik. Ini bukan semata penganiayaan, tapi ujian apakah hukum Indonesia berpihak pada rakyatnya sendiri atau tidak,” ujar Rusli.
Hingga artikel ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari kepolisian terkait status hukum pelaku WNA tersebut, termasuk apakah ia telah diperiksa atau diamankan. Sementara itu, pihak imigrasi juga belum memberi konfirmasi soal status izin tinggal pelaku. [■]
Respons aparat dinilai akan menjadi tolak ukur kepercayaan publik terhadap sistem hukum. “Kasus ini sederhana tapi simbolik. Ini bukan semata penganiayaan, tapi ujian apakah hukum Indonesia berpihak pada rakyatnya sendiri atau tidak,” ujar Rusli.
Hingga artikel ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari kepolisian terkait status hukum pelaku WNA tersebut, termasuk apakah ia telah diperiksa atau diamankan. Sementara itu, pihak imigrasi juga belum memberi konfirmasi soal status izin tinggal pelaku. [■]


Posting Komentar