Dana Hibah KONI Kota Bekasi Diduga Tak Digunakan, Tri Adhianto Disorot, Itko Diam, Ali Minta APH Turun Tangan
jabar-online.com, Sabtu 21 Juni 2025, 21:52 WIB - WidyM/DikRizal

Ironisnya, Ketua KONI Bekasi saat ini adalah Tri Adhianto yang juga menjabat sebagai Walikota Bekasi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: ke mana dana tersebut dialokasikan, dan mengapa belum ada LPJ atau pertanggungjawaban yang transparan?
Ali, Ketua TRB (Titah Rakyat Bekasi) yang juga dikenal sebagai tokoh pemuda vokal di kota ini, menyatakan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi, tapi menyangkut kredibilitas tata kelola pemerintahan daerah.
Ali, Ketua TRB (Titah Rakyat Bekasi) yang juga dikenal sebagai tokoh pemuda vokal di kota ini, menyatakan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi, tapi menyangkut kredibilitas tata kelola pemerintahan daerah.
Ia menegaskan bahwa Tri Adhianto, dalam kapasitasnya sebagai Walikota dan sekaligus Ketua KONI, berpotensi menghadirkan konflik kepentingan struktural yang mengancam prinsip-prinsip integritas publik.
Ali menyoroti bahwa dana hibah tersebut seharusnya diawasi dan dievaluasi ketat oleh Inspektorat Kota Bekasi (Itko), sesuai dengan mandat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Ali menyoroti bahwa dana hibah tersebut seharusnya diawasi dan dievaluasi ketat oleh Inspektorat Kota Bekasi (Itko), sesuai dengan mandat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Namun, hingga saat ini, tidak ada satu pun pernyataan resmi, laporan audit, atau temuan dari Itko yang disampaikan kepada publik.
Padahal, Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 28 Tahun 2024 dengan sangat jelas menyebut bahwa jika terdapat sisa dana hibah yang tidak digunakan sampai akhir tahun anggaran, maka setelah diperiksa oleh Inspektorat Daerah, dana tersebut wajib dikembalikan ke kas daerah paling lambat pada 10 bulan berikutnya (Pasal 30 ayat 3).
"Temuan BPK bukan menggugurkan tugas Itko, tapi justru menegaskan bahwa pengawasan internal gagal. Kita sekarang punya dua bukti: dana belum dipakai, dan tidak ada pengawasan. Ini kombinasi fatal,” tambahnya.
Ali juga menyebut bahwa landasan hukum terkait pengembalian dana hibah tidak hanya diatur dalam Perwal 28/2024, tetapi juga diperkuat dalam Permendagri No. 32 Tahun 2011 Pasal 18 ayat (2) yang menyebut bahwa hibah yang tidak digunakan atau tidak sesuai peruntukannya wajib dikembalikan kepada pemberi hibah.
Selain itu, jika dana digunakan tidak sesuai dengan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), maka seluruh dana juga wajib dikembalikan sesuai Pasal 30 ayat 2.
“Kalau Itko diam, artinya dia gagal menjalankan peran. Ini bukan hanya soal anggaran, ini soal sistem yang tidak berjalan. Itko bukan penonton, dia bagian dari pengendali sistem pengawasan internal. Kalau tidak ada audit, tidak ada pemeriksaan, itu artinya kita sedang menyaksikan kebocoran sistematis,” tegas Ali.
Persoalan ini semakin terang setelah hasil audit BPK tahun 2025 turut mencatat temuan terkait dana hibah KONI. Ali menyebut, hasil pemeriksaan BPK seharusnya memperkuat urgensi agar Itko bergerak, bukan dijadikan alasan untuk tidak bertindak.
Ali saat berorasi di depan gerbang kantor Walikota Bekasi pada satu aksi mahasiswa HMI beberapa waktu lalu.
“Kalau Itko diam, artinya dia gagal menjalankan peran. Ini bukan hanya soal anggaran, ini soal sistem yang tidak berjalan. Itko bukan penonton, dia bagian dari pengendali sistem pengawasan internal. Kalau tidak ada audit, tidak ada pemeriksaan, itu artinya kita sedang menyaksikan kebocoran sistematis,” tegas Ali.
Persoalan ini semakin terang setelah hasil audit BPK tahun 2025 turut mencatat temuan terkait dana hibah KONI. Ali menyebut, hasil pemeriksaan BPK seharusnya memperkuat urgensi agar Itko bergerak, bukan dijadikan alasan untuk tidak bertindak.

"Temuan BPK bukan menggugurkan tugas Itko, tapi justru menegaskan bahwa pengawasan internal gagal. Kita sekarang punya dua bukti: dana belum dipakai, dan tidak ada pengawasan. Ini kombinasi fatal,” tambahnya.
Ali juga menyebut bahwa landasan hukum terkait pengembalian dana hibah tidak hanya diatur dalam Perwal 28/2024, tetapi juga diperkuat dalam Permendagri No. 32 Tahun 2011 Pasal 18 ayat (2) yang menyebut bahwa hibah yang tidak digunakan atau tidak sesuai peruntukannya wajib dikembalikan kepada pemberi hibah.
Ditambah lagi dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (4), yang menyebut bahwa setiap penerima hibah wajib mempertanggungjawabkan penggunaannya, dan sisa dana yang tidak digunakan wajib disetor kembali ke kas negara/daerah.
Lebih jauh, Ali menekankan bahwa keberadaan satu orang dalam dua posisi strategis yang saling terkait — Wali Kota sebagai pengelola anggaran daerah dan Ketua KONI sebagai penerima manfaat — adalah bentuk benturan kepentingan yang jelas.
“Kita tidak bisa menutup mata. Jika Walikota adalah Ketua KONI dan KONI menerima hibah dari APBD yang disahkan oleh Walikota, maka publik berhak curiga. Ini praktik self-dealing yang bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi,” ucapnya.
Dalam kondisi seperti ini, Ali meminta Aparat Penegak Hukum (APH) baik dari Kejaksaan Negeri maupun Kepolisian untuk segera bertindak dan melakukan penyelidikan terhadap pengelolaan dana hibah KONI. Menurutnya, jika dana tidak digunakan sesuai peruntukan dan tidak dikembalikan, maka ada potensi pelanggaran hukum, bahkan pidana.
“APH harus bergerak. Jangan tunggu desakan publik semakin besar. Ini uang rakyat, bukan uang milik pribadi atau kelompok. Kalau audit internal saja macet, maka jalur hukum eksternal harus dibuka. Saya tegaskan, ini bukan serangan politik, ini kontrol publik terhadap anggaran,” kata Ali.
Ali juga menyoroti peran DPRD Kota Bekasi yang menurutnya seharusnya lebih aktif melakukan fungsi pengawasan, bukan hanya menjadi pelengkap dalam proses penganggaran. Ia berharap lembaga legislatif daerah tidak tutup mata atas situasi yang dianggap merugikan keuangan daerah ini.
“DPRD jangan hanya hadir di saat pengesahan, tapi hilang di saat pertanggungjawaban. Ini soal integritas lembaga. Jangan sampai publik menganggap semua diam karena sudah ‘diatur’. Kalau fungsi kontrol mati, maka kita hanya tinggal menunggu keruntuhan sistem,” pungkasnya.
Ali menegaskan bahwa pihaknya siap mengajukan laporan resmi jika tidak ada tindak lanjut konkret dari Itko, maupun Pemkot. Ia juga menegaskan, bahwa temuan BPK tak bisa dibiarkan sebagai catatan kosong tanpa tindakan hukum.
Ali menutup dengan satu pesan: “Jika negara ini ingin dipercaya, mulailah dengan memulihkan kepercayaan di tingkat lokal. Bekasi adalah barometer, jangan dibiarkan rusak karena pembiaran yang disengaja.” [■]
Dalam kondisi seperti ini, Ali meminta Aparat Penegak Hukum (APH) baik dari Kejaksaan Negeri maupun Kepolisian untuk segera bertindak dan melakukan penyelidikan terhadap pengelolaan dana hibah KONI. Menurutnya, jika dana tidak digunakan sesuai peruntukan dan tidak dikembalikan, maka ada potensi pelanggaran hukum, bahkan pidana.
“APH harus bergerak. Jangan tunggu desakan publik semakin besar. Ini uang rakyat, bukan uang milik pribadi atau kelompok. Kalau audit internal saja macet, maka jalur hukum eksternal harus dibuka. Saya tegaskan, ini bukan serangan politik, ini kontrol publik terhadap anggaran,” kata Ali.
Ali juga menyoroti peran DPRD Kota Bekasi yang menurutnya seharusnya lebih aktif melakukan fungsi pengawasan, bukan hanya menjadi pelengkap dalam proses penganggaran. Ia berharap lembaga legislatif daerah tidak tutup mata atas situasi yang dianggap merugikan keuangan daerah ini.
“DPRD jangan hanya hadir di saat pengesahan, tapi hilang di saat pertanggungjawaban. Ini soal integritas lembaga. Jangan sampai publik menganggap semua diam karena sudah ‘diatur’. Kalau fungsi kontrol mati, maka kita hanya tinggal menunggu keruntuhan sistem,” pungkasnya.
Ali menegaskan bahwa pihaknya siap mengajukan laporan resmi jika tidak ada tindak lanjut konkret dari Itko, maupun Pemkot. Ia juga menegaskan, bahwa temuan BPK tak bisa dibiarkan sebagai catatan kosong tanpa tindakan hukum.
Ali menutup dengan satu pesan: “Jika negara ini ingin dipercaya, mulailah dengan memulihkan kepercayaan di tingkat lokal. Bekasi adalah barometer, jangan dibiarkan rusak karena pembiaran yang disengaja.” [■]


إرسال تعليق