Baru Sepekan Toko Tak Berizin Warung Azila Ini Jual Miras Dari Golongan A, B & C, Lolos Dari Pengawasan APH

Pasalnya warung tesebut secara terang-terangan menjual berbagai jenis minuman keras, mulai dari Golongan A, B dan C.
Salah seorang warga sekitar berinisial F (40) mengungkapkan “Saya dan beberapa warga sangat menyayangkan mengapa bisa toko miras dapat beroperasi bebas disini," ungkapnya.
"Apalagi di seberang Masjid Nurul Huda yang dikenal sebagai Masjid bersejarah, sudah berdiri sejak tahun 1882. Menurut saya ini sudah dianggap sebagai bentuk pelecehan.” ujar F menegaskan.
Mendapat aduan dari masyarakat wartawan JabarOL lakukan investigasi ke toko tersebut, benar saja jika toko tersebut menjual berbagai macam minuman keras bahkan hingga minuman keras yang tidak menggunakan cukai pun ada.
Mendapat aduan dari masyarakat wartawan JabarOL lakukan investigasi ke toko tersebut, benar saja jika toko tersebut menjual berbagai macam minuman keras bahkan hingga minuman keras yang tidak menggunakan cukai pun ada.
Selain itu toko tersebut juga tidak dapat menunjukan legalitas perizinan resmi jual minuman keras beralkohol tinggi.
Sedangkan dalam pasal 24 sudah jelas jika pada hakikatnya menyatakan bahwa perusahaan baik perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan usaha perdagangan termasuk penjualan Minuman Beralkohol wajib memiliki izin.
Menurut keterangan dari salah seorang penjaga toko bernama Abdi jika toko miras tersebut baru beroperasi selama seminggu.
Dikatakan juga sang pemilik toko miras ini merupakan seorang oknum anggota aktif berseragam, dan sudah melakukan koordinasi dengan APH (aparat penegak hukum) setempat.
Sedangkan dalam pasal 24 sudah jelas jika pada hakikatnya menyatakan bahwa perusahaan baik perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan usaha perdagangan termasuk penjualan Minuman Beralkohol wajib memiliki izin.
Dalam hal ini Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A (SKPL-A) dan/atau Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).
Menurut keterangan dari salah seorang penjaga toko bernama Abdi jika toko miras tersebut baru beroperasi selama seminggu.
Dikatakan juga sang pemilik toko miras ini merupakan seorang oknum anggota aktif berseragam, dan sudah melakukan koordinasi dengan APH (aparat penegak hukum) setempat.
Lantas apakah seorang anggota aktif berseragam memang mendapat akses kartu sakti untuk melanggar aturan yang ada? [■]


Posting Komentar