Dittipidter Bareskrim POLRI Ungkap Penyalahgunaan LPG Bersubsidi
Kabareskrim POLRI Komitmen Tegakkan Hukum Penyalahgunaan Subsidi LPG di Karawang dan Semarang
JAKARTA, JabarOL — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap penyalahgunaan LPG (liquefied petroleum gas) bersubsidi di Karawang, Jawa Barat dan Kota Semarang, Jawa Tengah.
Dalam operasi tersebut, empat orang tersangka berinisial TN alias E, DS, KKI, dan FZSW alias A berhasil diamankan petugas.
Gas hasil oplosan tersebut kemudian dijual dengan harga pasar nonsubsidi untuk mendapatkan keuntungan besar.
BB (barang bukti) tindak pidana dititipkan ke SPBE PT Puspita Emas Karawang. Dari hasil penelusuran, kemungkinan meraup keuntungan 1,7M dari 155.634 tabung isi ulang yang diambil dari 36.000 tabung gas bersubsidi. Dan diperkirakan kerugian negara senilai Rp 5.627.247.000,-.
Saat ditanya awak media, apakah oknumnya adalah orang yang sama? Langsung Brigjen Pol Trunoyudo menjawab, ada yang orang lama di TKP Semarang, menjual di atas harga HET.
"Namun dikarenakan diketahui Keuntungan dari penjualan gas subsidi ini dengan modus seperti ini, maka pemain baru muncul lagi." imbuh Trunoyudo lagi.
Jika orang lama seperti yang di TKP Kota Semarang, maka besar kemungkinan ada jaringan baru yang teroganisir, dan yang menjadi pertanyaan apakah ada kaitannya dengan orang dalam di Dirjen Migas?
Penjelasan tersebut sepertinya belum menjawab apakah memang ada orang lama dalam jaringan ini yang kemungkinan terkait di kedua TKP Kabupaten Karawang dan Kota Semarang dengan ordal (orang dalam) di Dirjen Migas.
Awak media lainnya juga menanyakan, Apakah ada beking? Maka Kabareskrim menjawab "Kalau pun mungkin ada, mereka akan berkoar-koar biar semua orang takut kepada mereka dengan adanya beking yang mereka pamerkan, namun saat penegakan hukum dengan penangkapan, mereka yang dijadikan beking tak muncul." jelas Kabareskrim.
Dari penjelasan Kabareskrim, Pelaku diduga mereka menjual nama bekingan pejabat aparat maupun instansi terkait seperti Dirjen Migas.
Selanjutnya pihak POLRI akan memastikan terkait dengan adanya kemungkinan mereka gunakan nama bekingan baik dari pihak aparat hukum maupun dari instansi terkait seperti Dirjen Migas, dan akan ditelusuri kembali, lebih dalam.
Yang menjadi keheranan publik adalah pelaku di Kota Semarang, menurut penuturan pihak kepolisian sudah ditarik sejak tahun 2020 pangkalannya, namun mengapa perizinan apalagi subsidi masih bisa diberikan oleh instansi?
Kenapa izin perusahaan pangkalan yang di Semarang izinnya sudah dicabut, tapi dapat supply sales Demak, untuk wilayah Semarang?
Menjawab hal itu pihak Bareskrim menjelaskan bahwa status Sales LPG tersebut sedang dalam proses penyidikan, dan apakah ada jual nama, guna menakut-nakuti publik juga masih dalam pendalaman penyidikan dari kesemua tersangka yang berhasil ditangkap. [■]


Posting Komentar