LSM Gerhana Indonesia Provinsi Jabar Temukan Sekotak Air Dalam Kemasan Tercemar, Apa Reaksi Perusahaannya?
BOGOR, JabarOL —
Januardi Manurung sangat kecewa juga warga dengan adanya Air kemasan merk
Royal yang terlihat kotor dalam kemasannya, setelah diketahui saat akan diminum seorang konsumen dalam sebuah acara keluarga di satu tempat di Karawang, Jawa Barat (15/4/2025).
Januardi Manurung, aktivis dan juga ketua DPD LSM GERHANA INDONESIA Provinsi Jawa Barat menyikapi adanya kejadian tersebut dirinya kecewa pada perusahaan tersebut jika betul ada kesalahan produksi.
Ia berkoordinasi dengan pihak terkait untuk terus membela hak konsumen, lalu dirinya menyaksikan air merk Royal yg betul kotor, "Begitu hendak diminum, ternyata terdapat kotoran di dalam kemasan mineral tersebut," tandasnya.
Januardi Manurung mengatakan, "Kami akan terus mendorong pihak terkait segera memeriksa perusahaan air minum merk Royal atas segala perizinan, kontrol dinas serta standar kesehatannya. Apakah selama ini dicek atau jangan-jangan memang lepas kontrol." tegasnya.
Minuman tersebut yang berawal dari satu Warung Mama Fira, kecamatan Gunung Putri, berjumlah kurang lebih 20 dus dan masih disimpan sebagai bukti proses investigasi agar terus berlanjut demi perlindungan konsumen, tentang air mineral merk Royal kemasan kap plastik ukuran 200 ml, dalam keadaan kotor.
“Sewaktu warga hendak minum air tersebut ternyata isinya mengandung kotoran,” kata warga yang minta dirahasiakan namanya saat diwawancarai.
Begitu mengetahui kemasan kap plastik tersebut berisi kotoran, para konsumen warung kelontong langsung memeriksa kap lainnya. Dan ternyata di beberapa dus lainnya juga kap kemasan plastik mengandung air kotor.
“Pada saat pengecekan dalam satu dua tersebut terdapat 20 kemasan dus, yang diduga mengandung kotoran,” jelasnya.
Senada dengan pemilik warung kelontong yang berlokasi di wilayah kecamatan Gunung Putri mengatakan, "Kita sangat kecewa dengan adanya kejadian ini, saya meminta kepada kepala dinas kesehatan dan juga Gubernur Provinsi Jawa Barat agar secepatnya harus panggil pihak perusahan PT Royal."
Sebagai perusahaan publik Produsen Air Dalam Kemasan Royal, seharusnya bukan hanya cari keuntungan sebesar-besarnya, tapi juga harus bertanggung jawab secara moril dalam memproduksi barang dan/atau jasa demi memperhatikan hak dan kepentingan konsumen.
Sambungnya, “Harus memperhatikan kepentingan konsumen. Oleh karena itu, selain memiliki hak, pelaku usaha juga dituntut akan tanggung jawabnya. Pelaku usaha bertanggung jawab atas hasil produksinya baik berupa barang maupun jasa," ungkap warga.
Aturan yang dilanggar adalah UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan pada Bab III Pasal 80 ayat 4 juncto Pasal 21 ayat 3 yang menyatakan, bagi produsen air minum dalam kemasan yang menyalahi aturan kesehatan dapat dikenakan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 300juta.
Januardi Manurung akan membawa kasus ini ke ranah hukum demi menyelamatkan para konsumen air mineral merk Royal. [■]
إرسال تعليق