iklan banner gratis
iklan header banner
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Air Mineral "Royal" Tanpa Izin Edar, LSM Gerhana Lapor ke Ranah Hukum

Januardi Manurung: Air Mineral “Royal” Diduga Tak Miliki Izin Edar, Saya Soroti Peredarannya Tak Layak Konsumsi


BOGOR, JabarOL — Kasus dugaan beredarnya produk air mineral dalam kemasan cup plastik yang tak layak konsumsi mencuat ke publik usai seorang warga Bogor mengungkapkan temuan mencurigakan terhadap produk air minum bermerek "Royal".

Peristiwa ini langsung menjadi sorotan tajam dari aktivis Jawa Barat sekaligus Ketua DPD LSM Gerhana Indonesia, Januardi Manurung, yang menyebut kasus ini sebagai ancaman serius terhadap keselamatan konsumen.


Warga berinisial T, yang berdomisili di wilayah Bogor, menjadi pihak pertama yang melaporkan kejanggalan ini. Ia membeli sekitar 30 dus air mineral “Royal” dalam kemasan cup plastik.

Namun saat hendak dikonsumsi, ia menemukan bahwa air dalam kemasan tersebut tampak keruh, tidak jernih, serta tercium bau aneh. Kemasan produk pun terlihat tidak higienis dan terkesan diproduksi secara asal-asalan.

Karena curiga, T pun memeriksa seluruh isi dus dan menemukan bahwa sebagian besar gelas air dalam kondisi serupa.

Ia lalu mengadukan temuannya kepada LSM Gerhana Indonesia, yang langsung merespons dengan mendatangi lokasi perusahaan produsen air mineral tersebut di daerah Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.


Ketua DPD LSM Gerhana Indonesia Provinsi Jawa Barat, Januardi Manurung, menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini kepada BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) dan Dinkes (Dinas Kesehatan) Kabupaten Bogor untuk dilakukan investigasi menyeluruh, termasuk pengujian laboratorium terhadap sampel produk yang ditemukan.

“Kami sudah turun ke lokasi bersama beberapa rekan media dan perwakilan keluarga warga yang melapor. Ini bukan lagi soal air minum semata, ini menyangkut keselamatan dan hak-hak konsumen. Air keruh dalam kemasan bisa menyebabkan dampak buruk bagi kesehatan, terutama jika dikonsumsi oleh anak-anak dan lansia,” tegas Januardi kepada JabarOL.

Lebih lanjut, Januardi mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendapatkan bukti kuat dari Dinas BPOM Bogor.

Salah satu pegawai BPOM bahkan langsung mengecek nomor registrasi MD pada komputer mereka dan memastikan bahwa produk air mineral "Royal" dengan kode MD.24911000xxxx tidak terdaftar secara resmi.


Bahkan, pihak BPOM juga telah keluarkan surat pernyataan resmi yang menyatakan bahwa produk tersebut tidak memiliki izin edar.

“Ini bukan hal sepele. Kami minta perhatian penuh dari Bupati Bogor, Gubernur Jawa Barat, dan pihak BPOM. Jangan sampai ada pembiaran terhadap produsen nakal yang bisa membahayakan nyawa masyarakat." ungkap Januardi.

"Produk ini sudah dikonsumsi masyarakat luas, dan temuan ini harus menjadi alarm bagi semua pihak,” ujar Januardi tajam.

Ia juga menegaskan bahwa dalam UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen telah diatur secara jelas mengenai sanksi bagi pelaku usaha yang mengedarkan produk pangan tanpa izin edar.

Di antaranya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang memberikan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.

“Kami akan terus mengawal kasus ini. Jangan biarkan masyarakat menjadi korban hanya karena lemahnya pengawasan. LSM Gerhana Indonesia mendesak agar instansi terkait segera melakukan penutupan terhadap perusahaan ini jika terbukti melanggar." tegas Januardi.

"Produk pangan wajib memiliki izin edar, apalagi yang produksinya tidak dilakukan di rumah tangga dan melibatkan proses pengolahan secara manual atau semi otomatis. Ini sudah jelas melanggar hukum,” imbuhnya.

Januardi juga mengimbau kepada masyarakat luas agar lebih teliti dan cermat dalam memilih produk makanan dan minuman.

Ia meminta agar masyarakat tidak segan untuk melaporkan bila menemukan produk-produk mencurigakan yang beredar di pasaran.

“Kami ingin edukasi publik juga jalankan perlindungan Konsumen yang punya hak atas produk aman, layak konsumsi, dan terjamin kualitasnya." tegasnya lagi.

"Jangan karena harganya murah lalu mengabaikan standar kesehatan. Ingat, satu teguk air yang tercemar bisa merusak organ tubuh secara permanen,” pungkas aktivis yang dikenal vokal dalam isu-isu sosial ini.

Saat ini, LSM Gerhana Indonesia tengah menyiapkan pelaporan lanjutan secara resmi ke lembaga-lembaga terkait. Mereka juga membuka posko aduan masyarakat untuk menerima laporan serupa dari daerah lain.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum pembenahan dalam industri makanan dan minuman, khususnya dalam pengawasan produk-produk tanpa izin edar yang masih bebas beredar di pasaran. [■]

Reporter: SidRiz TimRedaksi, Editor: 
SidikRizal/JabarOL
Selamat Walikota Bekasi Terpilih
iklan banner Kemitraan Waralaba Pers

Post a Comment

أحدث أقدم
banner