Ada 3 Pasal KUHP Aksi Kriminalitas Saat Pertandingan Sepakbola BRI Liga 1 di Stadion GOR Chandrabhaga, Bekasi
bekasi-online.com, Selasa, 18 Feb 2025, 14:12 WIB, Widy/Feris/Acong

BEKASI KOTA, JabarOL — Kepolisian Republik Indonesia berhasil tangkap melanggar pidana dalam satu peristiwa pasca pertandingan sepak bola antara PERSIJA dan PERSIB di GOR Chandrabhaga, pada Minggu (16/2/2025) kemarin.
Polrestro (Polisi Resort Metro) Bekasi Kota telah mengungkap 3 kasus sekaligus dalam pelaporan dan pengembangan kasus hari Ahad lalu di TKP tersebut di atas.
Yaitu, Pertama; Kasus tindak pidana pasal 170 KUHAP tentang pemukulan dan pengeroyokan terhadap korban berinisial MA yang sedang menonton pertandingan PERSIJA vs PERSIB.

Pelaku-pelaku lainnya sedang dalam proses pengejaran sebab kejadiannya begitu cepat dan spontan, ujar Kasat Reskrim Polrestro Bekasi Kota.
Dua, kejadian tindak pidana berikutnya adalah hal yang sama pasal 365 KUHAP, pasal pencurian dan kekerasan.
Kejadian tindak pidana kedua, dimana pelaku telah melakukan pencurian dari saku celana korban setelah melihat ada peluang.
Korbannya adalah seorang wanita yang sudah bersuami. Korban baru menyadari setelah handphonenya hilang, melaporkan kepada suaminya dan bekerja sama dengan penonton lainnya serta petugas keamanan setelah mengenal ciri-ciri pelaku.
Petugas Polisi berhasil melakukan penangkapan dan pengamanan, lalu membawa pelaku ke Polrestro Bekasi Kota guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku melakukan operasi kejahatannya secara sendiri (tunggal).
Baca juga: Persiapan Pelaksanaan SPMB 2025, Laporan hasil RAKOR BMPS Prov Jabar & Persiapan RAKER BMPS Kota Bekasi
Kasus pidana berikutnya adalah pencurian kendaraan bermotor, dimana kedua pelaku berinisial SR berperan sebagai eksekutor dan MR berperan sebagai jockey/ pengemudinya.
Baca juga: Pelatihan Kursus di Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Diduga Fiktif, Pagu 1,7 Milyar Tak Jelas Alokasinya
Kejadian perkaranya berada di lokasi masjid Darul Rahman (red: samping Stadion GOR Chandrabhaga) setelah pelaku berjalan keluar dari kontrakannya dan melihat motor parkir di halaman masjid tersebut.
Baca juga: DPP MAKN Bentuk Bidang Hilirisasi Tanah Adat Guna Percepat Pemanfaatan Produktivitas Lahan Adat Berkelanjutan
Pelaku sudah melakukan 2x tindak pidana pencurian. Kedua pelaku adalah residivis, sambil mengakhiri laporan press release ke para awak media termasuk BksOL. [■]
Reporter: Widy Marhaen / Feristianna / Acong, Editor: SidikRizal


Posting Komentar