contoh iklan header
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Kapan Akan Dilakukan Pemilu Ulang di Beberapa TPS di Kota Bekasi?

Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) Akan Dilakukan pada Sabtu, 24 Februari 2024 Mendatang dan Ini Penjelasannya

bekasi-online.com, Rabu 21 Februari 2024, 16:58 WIB

KOTA BEKASI, BksOL - Setelah sempat dihentikan rekapitulasi pada 19 sampai 20 Februari 2024. Kini penghitungan suara di tingkat kecamatan dimulai kembali.

Sementara itu terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi Ali Syaifa menyatakan akan mulai dilaksanakan sebelum batas akhir penyelenggaraan tahapan lanjutan Pemilu 2024, yakni pada tanggal 24 Februari 2024.

Baca juga: Pengiriman dokumen surat suara ke Gudang Logistik Bekasi Selatan Dikawal Penuh Polsek Bekasi Selatan Rawan Kerusakan?

Pelaksanaan PSU itu sendiri, kata dia, masih dalam tahap pembahasan dan tengah didiskusikan lebih lanjut teknis pelaksanaannya oleh para Komisioner KPU Kota Bekasi.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jawa Barat Nuryamah, menyatakan di Jawa Barat ada potensi pemungutan suara ulang di empat kabupaten dan kota di Jawa Barat.

Baca juga: Pelaporan AKLAMASI atas Pelanggaran Kampanye RFA, Caleg Golkar DPR RI dapil Kota Depok Kota Bekasi yang Lakukan Serangan Fajar Ditanya Bawaslu

“Empat wilayah itu, yaitu di Kota Bekasi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bandung, dan Kota Bandung,” ujarnya.(20/2/2024).

Nuryamah menambahkan, untuk potensi PSU di Kota Bekasi terjadi di wilayah Kecamatan Bekasi Timur. Tepatnya di kelurahan Duren Jaya TPS 13 dan kelurahan Aren Jaya TPS 59 dan TPS 172.


Hal tersebut juga dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurul Fathia. Bahwa pihaknya hingga saat ini masih melakukan pengawasan berdasarkan ketentuan Pasal 101 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu bertugas mengawasi pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.

Baca juga: Kebenaran Film “Dirty Vote” Sebuah Dokumenter tentang Kecurangan Pemilu 2024 Ternyata Mulai Terbukti Satu Per Satu

“Ada sejumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak mendapatkan 5 jenis surat suara secara lengkap,” ucapnya.

Vidya juga mengaku menemukan pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih tetap, namun ternyata diberikan surat suara sebanyak 5 jenis di 3 TPS di Kecamatan Bekasi Timur.

Berdasarkan uraian kejadian di atas, lanjut dia, pihaknya merekomendasikan untuk melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL) dan pemungutan suara ulang (PSU) dengan rincian sebagai berikut:

Bawaslu Kota Bekasi menemukan kekurangan Surat Suara di 2 kecamatan pada saat hari pemungutan suara, yaitu di Kecamatan Rawalumbu dan Kecamatan Mustikajaya dan sudah diberikan rekomendasi untuk melakukan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL);

Kekurangan surat suara pada Kecamatan Rawalumbu sebanyak 17 TPS di Kelurahan Bojong Rawalumbu, yang mengakibatkan Pemilih DPT hanya mendapatkan 4 surat suara atau kurang dengan data kekurangan surat suara dibawah ini;

Kekurangan surat suara;
TPS 219: 95 DPRD Provinsi
TPS 201: 48 DPRD Provinsi
TPS 203: 63 DPRD Provinsi
TPS 204: 51 DPRD Provinsi
TPS 205: 100 DPRD Provinsi
TPS 206: 53 DPRD Provinsi
TPS 217: 48 DPRD Provinsi
TPS 207: 94 DPRD Provinsi
TPS 223: 18 DPRD Provinsi
TPS 208: 53 DPRD Provinsi
TPS 211: 59 DPRD Provinsi
TPS 230: 51 DPRD Provinsi
TPS 225: 25 DPRD Provins
TPS 227: 18 DPRD Provinsi
TPS 210: 48 DPRD Provinsi
TPS 235: 44 DPRD Provinsi
TPS 216: 7 DPRD Provinsi. [■]
Kandidat Calon Walikota Bekasi Heri Koswara

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
banner