iklan banner gratis
iklan banner Cagub Jabar
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Oknum Kanit Reskrim Polres Kab Semarang Dilaporkan ke SBY


PATI, MR—Di duga merekayasa dan mengkriminalisasi kasus dugaan perkara Pidana  Penipuan dan penggelapan yang di tuduhkan kepada Janda Nunuk Harwiyati Binti Sukimin  warga lingkungan Bapang Rt 4 Rw 9 Kel Harjosari Kec Bawen Kab Semarang Penyidik Kanit Reskrim Polres Semarang di laporkan ke Presiden SBY bulan September 2012. 


Dengan Pendampingan Komite Reformasi Penegakan Hukum (KPRH) Pati Yustitio dengan kuasa Hukumnya UTUH NUGROHO TRI ANTORO, SH  MH.
Kasus ini bermula dari  hubungan kedekatan  kerjasama bisnis besi tua atau besi rosok di  tahun 2008 sampai tahun 2009  Antara Suami Ninuk Harwiyati yaitu Muhamad Salim Wahid dan Mukodimah. 

Kemudian dilanjutkan dengan JUAL BELI TANAH BESERTA RUMAH  di atas Sertifikat  Hak Milik no 1032 Atas nama Nunuk Harwiyati yang terletak di Dusun Bapang Rt 04 Rw 09 Ds Harjosari Kec Bawen  kepada Mukodimah.  Dan hasil dari penjualan Rumah tersebut di pakai untuk bisnis kerjasama  bisnis besi tua atau besi rosok. Karena kedekatan dan seringnya bertemu dalam  “Bisnisnya “  Witing tresno soko kulino terjadi hubungan terlarang antara Muhamad Salim dan Mukodimah hingga akhirnya  HUBUNGAN ASMARANYA  di laporkan ke Ketua Rukun Tetangga Perum Domas Salatiga karena hidup  bersama tanpa surat nikah.

Dari peristiwa ini terjadi perseteruan antara Mukodimah dan Nunuk Harwiyati hingga akhirnya Mukodimah memutuskan untuk mengembalikan rumah bersertifikat no 1032  An Nunuk Harwiyati untuk di jual kembali kepadanya. Transaksi jual beli rumah tersebut awal mula  memberi panjar sementara sehubungan belum adanya uang tunai yang diminta oleh Mukodimah  seharga 110 juta, Nunuk Harwiyati memberi sebesar 15 juta  sebagai panjar kesanggupan dan 2 juta di hari berikutnya, dan  pelunasan pembelian  sebesar 93 juta  semua pembayaran lewat perantara  Muhammad Salim.
Dari Jual beli rumah ini akhirnya membawa Nunuk Harwiyati ke kasus Pidana Dugaan Penipuan dan  Penggelapan  dimaksud dalam pasal 378 jo 372 KUHAP, Janda Nunuk  Harwiyati dilaporkan ke Polisi  oleh Mukodimah  berdasar laporan No Pol: LP/B/260/VIII/2011/JATENG/RES.SEMARANG tanggal 10 Agustus 2011, Karena pelunasan  harga jual beli rumah yang sebesar 93 juta tidak di akui oleh Mukodimah dan dituduh memalsu kwitansi pelunasan tersebut. Hingga akhirnya Nunuk Harwiyati dijebloskan ke Tahanan oleh Penyidik Polres Semarang.

Ada beberapa indikasi ketidakcermatan Penyidik Polres Semarang dalam menangani perkara ini.  Dalam surat pengaduan ke Presiden SBY di jelaskan bahwa  Patut di duga kuat adanya pelanggaran kode etik dan profesi Polri yang di duga di lakukan oleh Penyidik Iptu Yusi Andi S, SH dan anggotanya di tingkat penyidikan dengan tersangka Nunuk Harwiyati, Patur diduga penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian penanganan perkara serta pelaksanaan penyidikan perkara tindak pidana di lingkungan tugaskepolisian khususnya Penyidik penanganannya tidak sesuai dengan asas-asas Legalitas, Proporsionalitas, Akuntabilitas, Kredibilitas, Transparasi, Efektifitas dan efisiensi waktu penyidikan.

Di jelaskan pula oleh Ninuk Harwiyati pada  saat pemeriksaan upaya kriminalisasi sangat jelas . bahwa sekitar bulan Oktober 2011 IPTU Yusi ANDI S SH sebagai penyidik sat Reskrim Polres Semarang pernah mengkonfrontir Muhammad Salim dan Mukodimah perihal  kasus dugaan penggelapan dan penipuan ,  namun  9 ( sembilan ) bulan kemudian tepatnya tanggal 11 Juli 2012 setelah sebelas hari Muhamad Salim Meninggal dunia saya di panggil lagi untuk menghadap  Penyidik Pembantu Brigadir Suwarto untuk dimintai keterangan di Berita Acara pemeriksaan yang ke dua kalinya dan saya dikonfrontir  ke Mukodimah, Anehnya sehabis dikonfrontir saya langsung di tahan di masukan ke ruang tahanan Polres Semarang, baru kemudian Pembantu Penyidik Brigadir Suwarto memberikan surat Penangkapan No Pol SP, Kap /215/VII/2012/Reskrim di berikan kepada IRMA pegawai Kaps Salon saya.. Selang sehari kemudian saya di pindahkan oleh IPTU Yusi Andi S SH  dari tahanan Polres Semarang ke Tahanan Polsek Bawen  lucunya lagi selang sehari di pindahkan lagi ke tahanan polsek Ungaran Kabupaten Semarang dengan tangan di borgol. “ Saya ini seorang wanita ,  bukan penjahat teroris dan bukan penjahat kelas kakap. kenapa mesti harus di borgol  “  cerita  Nunuk dengan perasaan Geram kepada Wartawan Repotase.

Karena di Tahanan Ungaran jauh dari rumah saya memohon agar di tahan di dekat rumah saja dengan harapan bisa cepat kordinasi  ketemu kelurga, itupun dengan membayar dana 3 Juta rupiah dimana yang   1juta untuk  Kasat Reskrim dan Anggotanya dan 2 juta fee Pengacara. .Uang itu saya serahkan kepada Asisten Pembantu Pengacara sdr Susilo dari Pengacara saya sebelumnya  Tyas  Tri Arsoyo  SH,MH.  “Karena rasa keadilan tidak berpihak  kepada kaum lemah dan ada kejanggalan dalam kasus saya ini  maka saya miminta bantuan  kepada Komite Reformasi Penegakan Hukum (KPRH ) Pati Yustitio untuk membantu  menangani kasus saya ini, karena saya  menganggap sebagai bentuk   rekayasa dan Kriminalisasi “.. Akhir penjelasan  Nunuk Harwiyati.


Sementara itu pada saat beberapa wartawan  berusaha mengkonfirmasi perihal pelaporan ini  ke Bag Humas Polres Semarang hingga berita ini diturunkan masih belum ada kejelasan dan penegasan dari Pejabat  Polres terkait,  meskipun tindak lanjut dari pelaporan ini sudah ditangani Propam Polda Jateng Jangan berharap dengan seragammu kamu bebas untuk berbuat sesuatu.(IMAM SLAMET PATI )

Paslon Walikota Nomor Urut 2, BUMN

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
banner