PATI, MR—Di duga merekayasa dan mengkriminalisasi kasus dugaan perkara
Pidana Penipuan dan penggelapan yang di
tuduhkan kepada Janda Nunuk Harwiyati Binti Sukimin warga lingkungan Bapang Rt 4 Rw 9 Kel
Harjosari Kec Bawen Kab Semarang Penyidik Kanit Reskrim Polres Semarang di
laporkan ke Presiden SBY bulan September 2012.
Dengan Pendampingan Komite Reformasi Penegakan Hukum (KPRH) Pati Yustitio dengan kuasa Hukumnya UTUH NUGROHO TRI ANTORO, SH MH.
Dengan Pendampingan Komite Reformasi Penegakan Hukum (KPRH) Pati Yustitio dengan kuasa Hukumnya UTUH NUGROHO TRI ANTORO, SH MH.
Kasus ini bermula dari
hubungan kedekatan kerjasama
bisnis besi tua atau besi rosok di tahun
2008 sampai tahun 2009 Antara Suami
Ninuk Harwiyati yaitu Muhamad Salim Wahid dan Mukodimah.
Kemudian dilanjutkan dengan JUAL BELI TANAH BESERTA RUMAH di atas Sertifikat Hak Milik no 1032 Atas nama Nunuk Harwiyati yang terletak di Dusun Bapang Rt 04 Rw 09 Ds Harjosari Kec Bawen kepada Mukodimah. Dan hasil dari penjualan Rumah tersebut di pakai untuk bisnis kerjasama bisnis besi tua atau besi rosok. Karena kedekatan dan seringnya bertemu dalam “Bisnisnya “ Witing tresno soko kulino terjadi hubungan terlarang antara Muhamad Salim dan Mukodimah hingga akhirnya HUBUNGAN ASMARANYA di laporkan ke Ketua Rukun Tetangga Perum Domas Salatiga karena hidup bersama tanpa surat nikah.
Kemudian dilanjutkan dengan JUAL BELI TANAH BESERTA RUMAH di atas Sertifikat Hak Milik no 1032 Atas nama Nunuk Harwiyati yang terletak di Dusun Bapang Rt 04 Rw 09 Ds Harjosari Kec Bawen kepada Mukodimah. Dan hasil dari penjualan Rumah tersebut di pakai untuk bisnis kerjasama bisnis besi tua atau besi rosok. Karena kedekatan dan seringnya bertemu dalam “Bisnisnya “ Witing tresno soko kulino terjadi hubungan terlarang antara Muhamad Salim dan Mukodimah hingga akhirnya HUBUNGAN ASMARANYA di laporkan ke Ketua Rukun Tetangga Perum Domas Salatiga karena hidup bersama tanpa surat nikah.
Dari peristiwa ini terjadi perseteruan antara
Mukodimah dan Nunuk Harwiyati hingga akhirnya Mukodimah memutuskan untuk
mengembalikan rumah bersertifikat no 1032
An Nunuk Harwiyati untuk di jual kembali kepadanya. Transaksi jual beli
rumah tersebut awal mula memberi panjar
sementara sehubungan belum adanya uang tunai yang diminta oleh Mukodimah seharga 110 juta, Nunuk Harwiyati memberi
sebesar 15 juta sebagai panjar
kesanggupan dan 2 juta di hari berikutnya, dan
pelunasan pembelian sebesar 93
juta semua pembayaran lewat
perantara Muhammad Salim.
Dari Jual beli rumah ini akhirnya
membawa Nunuk Harwiyati ke kasus Pidana Dugaan Penipuan dan Penggelapan
dimaksud dalam pasal 378 jo 372 KUHAP, Janda Nunuk Harwiyati dilaporkan ke Polisi oleh Mukodimah berdasar laporan No Pol:
LP/B/260/VIII/2011/JATENG/RES.SEMARANG tanggal 10 Agustus 2011, Karena pelunasan harga jual beli rumah yang sebesar 93 juta
tidak di akui oleh Mukodimah dan dituduh memalsu kwitansi pelunasan tersebut.
Hingga akhirnya Nunuk Harwiyati dijebloskan ke Tahanan oleh Penyidik Polres
Semarang.
Ada beberapa indikasi ketidakcermatan Penyidik Polres Semarang dalam menangani perkara ini. Dalam surat pengaduan ke Presiden SBY di jelaskan bahwa Patut di duga kuat adanya pelanggaran kode etik dan profesi Polri yang di duga di lakukan oleh Penyidik Iptu Yusi Andi S, SH dan anggotanya di tingkat penyidikan dengan tersangka Nunuk Harwiyati, Patur diduga penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian penanganan perkara serta pelaksanaan penyidikan perkara tindak pidana di lingkungan tugaskepolisian khususnya Penyidik penanganannya tidak sesuai dengan asas-asas Legalitas, Proporsionalitas, Akuntabilitas, Kredibilitas, Transparasi, Efektifitas dan efisiensi waktu penyidikan.
Di jelaskan pula
oleh Ninuk Harwiyati pada saat
pemeriksaan upaya kriminalisasi sangat jelas . bahwa sekitar bulan Oktober 2011
IPTU Yusi ANDI S SH sebagai penyidik sat Reskrim Polres Semarang pernah
mengkonfrontir Muhammad Salim dan Mukodimah perihal kasus dugaan penggelapan dan penipuan , namun
9 ( sembilan ) bulan kemudian tepatnya tanggal 11 Juli 2012 setelah
sebelas hari Muhamad Salim Meninggal dunia saya di panggil lagi untuk
menghadap Penyidik Pembantu Brigadir
Suwarto untuk dimintai keterangan di Berita Acara pemeriksaan yang ke dua
kalinya dan saya dikonfrontir ke
Mukodimah, Anehnya sehabis dikonfrontir saya langsung di tahan di masukan ke
ruang tahanan Polres Semarang, baru kemudian Pembantu Penyidik Brigadir Suwarto
memberikan surat Penangkapan No Pol SP, Kap /215/VII/2012/Reskrim di berikan
kepada IRMA pegawai Kaps Salon saya.. Selang sehari kemudian saya di pindahkan oleh
IPTU Yusi Andi S SH dari tahanan Polres
Semarang ke Tahanan Polsek Bawen lucunya
lagi selang sehari di pindahkan lagi ke tahanan polsek Ungaran Kabupaten
Semarang dengan tangan di borgol. “ Saya ini seorang wanita , bukan penjahat teroris dan bukan penjahat
kelas kakap. kenapa mesti harus di borgol
“ cerita Nunuk dengan perasaan Geram kepada Wartawan
Repotase.
Karena di Tahanan Ungaran jauh dari rumah saya memohon agar di tahan di dekat rumah saja dengan harapan bisa cepat kordinasi ketemu kelurga, itupun dengan membayar dana 3 Juta rupiah dimana yang 1juta untuk Kasat Reskrim dan Anggotanya dan 2 juta fee Pengacara. .Uang itu saya serahkan kepada Asisten Pembantu Pengacara sdr Susilo dari Pengacara saya sebelumnya Tyas Tri Arsoyo SH,MH. “Karena rasa keadilan tidak berpihak kepada kaum lemah dan ada kejanggalan dalam kasus saya ini maka saya miminta bantuan kepada Komite Reformasi Penegakan Hukum (KPRH ) Pati Yustitio untuk membantu menangani kasus saya ini, karena saya menganggap sebagai bentuk rekayasa dan Kriminalisasi “.. Akhir penjelasan Nunuk Harwiyati.
Karena di Tahanan Ungaran jauh dari rumah saya memohon agar di tahan di dekat rumah saja dengan harapan bisa cepat kordinasi ketemu kelurga, itupun dengan membayar dana 3 Juta rupiah dimana yang 1juta untuk Kasat Reskrim dan Anggotanya dan 2 juta fee Pengacara. .Uang itu saya serahkan kepada Asisten Pembantu Pengacara sdr Susilo dari Pengacara saya sebelumnya Tyas Tri Arsoyo SH,MH. “Karena rasa keadilan tidak berpihak kepada kaum lemah dan ada kejanggalan dalam kasus saya ini maka saya miminta bantuan kepada Komite Reformasi Penegakan Hukum (KPRH ) Pati Yustitio untuk membantu menangani kasus saya ini, karena saya menganggap sebagai bentuk rekayasa dan Kriminalisasi “.. Akhir penjelasan Nunuk Harwiyati.
Sementara itu pada
saat beberapa wartawan berusaha
mengkonfirmasi perihal pelaporan ini ke
Bag Humas Polres Semarang hingga berita ini diturunkan masih belum ada
kejelasan dan penegasan dari Pejabat
Polres terkait, meskipun tindak
lanjut dari pelaporan ini sudah ditangani Propam Polda Jateng Jangan
berharap dengan seragammu kamu bebas untuk berbuat sesuatu.(IMAM SLAMET PATI )
Posting Komentar