Penutupan Pesantren Akibat Pelecehan Seksual, Korban Wajib Dilindungi, Santri Lain Jangan Kehilangan Hak Pendidikan
jabar-online.com | Kamis, 22 Okt 2026, 11:52 WIB | NMR/TIM RED
Hari Santri 2026 Jadi Momentum Evaluasi Perlindungan Santri. Tri Adhianto Tekankan Lingkungan Pendidikan Harus Aman, Masa Depan Anak Jangan Dikorbankan
— KOTA BEKASI | Peringatan Hari Santri Nasional 2026 harus menjadi momentum untuk memastikan pesantren benar-benar menjadi ruang pendidikan agama yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.Baca juga: Walkot Bekasi Mau Tutup Ponpes, Ust. Ismail (Sahabat MUI) Balas: Jika Pejabat Korup, Apa Balai Kota Disegel?
Namun, ketika muncul kasus pelecehan seksual terhadap santri yang diduga dilakukan oknum pendidik sekaligus pengelola pesantren, penyelesaian persoalan tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga harus menjamin masa depan seluruh santri yang menempuh pendidikan di lembaga tersebut.
Persoalan ini menjadi penting bagi para santri di Kota Bekasi khususnya dan santri di seluruh Indonesia pada umumnya.
Sebab, apabila suatu pesantren ditutup atau kegiatan pendidikannya dihentikan akibat perbuatan oknum tertentu, dampaknya berpotensi meluas kepada para santri yang tidak terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Baca juga: Dosen Ust. Dr. H. Shohibul Wafa' dan Para Mahasiswanya: Jangan Sampai Para Santri Tak Bersalah Ikut Menanggung Akibatnya
Mereka bisa kehilangan lingkungan belajar, menghadapi ketidakpastian kelanjutan pendidikan, harus beradaptasi dengan pesantren baru, bahkan berisiko mengalami gangguan psikologis dan sosial akibat stigma yang melekat pada lembaga tempat mereka menimba ilmu.
Di sinilah pemerintah, aparat penegak hukum, otoritas pendidikan pesantren, dan masyarakat perlu menempatkan persoalan secara proporsional: pelaku harus dimintai pertanggungjawaban, korban harus mendapatkan perlindungan dan pemulihan, sedangkan hak pendidikan santri lainnya tidak boleh diabaikan.
Pesan Walikota Bekasi pada Hari Santri
Pesan mengenai pentingnya lingkungan pendidikan yang aman turut disampaikan Walikota Bekasi Tri Adhianto saat mengikuti Pawai Hari Santri 2026 di Jalan Raya Veteran depan Alun-Alun Mayor M. Hasibuan Kota Bekasi, Kamis (22/10/2026).
Dalam siaran pers Pemerintah Kota Bekasi, Tri menegaskan bahwa pendidikan yang baik harus memberikan rasa aman kepada peserta didik. Santri, menurutnya, harus memperoleh ruang untuk belajar, bertumbuh, menyampaikan pendapat, dan membangun masa depan dengan pendampingan yang baik.
Pernyataan tersebut relevan dengan tantangan pendidikan pesantren saat ini. Pesantren bukan sekadar tempat menimba pengetahuan agama, melainkan juga lingkungan pembentukan karakter, kedisiplinan, kemandirian, dan akhlak generasi muda.
Pesan mengenai pentingnya lingkungan pendidikan yang aman turut disampaikan Walikota Bekasi Tri Adhianto saat mengikuti Pawai Hari Santri 2026 di Jalan Raya Veteran depan Alun-Alun Mayor M. Hasibuan Kota Bekasi, Kamis (22/10/2026).
Dalam siaran pers Pemerintah Kota Bekasi, Tri menegaskan bahwa pendidikan yang baik harus memberikan rasa aman kepada peserta didik. Santri, menurutnya, harus memperoleh ruang untuk belajar, bertumbuh, menyampaikan pendapat, dan membangun masa depan dengan pendampingan yang baik.
“Pendidikan yang baik harus memberikan rasa aman. Anak-anak kita harus mendapatkan ruang untuk belajar, bertumbuh, menyampaikan pendapat, dan membangun masa depan dengan pendampingan yang baik,” ujar Tri.
Pernyataan tersebut relevan dengan tantangan pendidikan pesantren saat ini. Pesantren bukan sekadar tempat menimba pengetahuan agama, melainkan juga lingkungan pembentukan karakter, kedisiplinan, kemandirian, dan akhlak generasi muda.
Karena itu, perlindungan santri semestinya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan pendidikan pesantren, termasuk pengawasan terhadap perilaku pendidik, pengasuh, dan pengelola yang memiliki kewenangan serta kepercayaan besar dari para santri dan orang tua.
Bukan karena ada kata TRI di dalam kata SANTRI, dimana kepentingan para santri di kota Bekasi memang sudah seharusnya menjadi skala prioritas walikota Bekasi.
Tri juga mengingatkan pentingnya keteladanan pendidik dan pengasuh dalam kehidupan sehari-hari.
“Santri belajar bukan hanya dari apa yang disampaikan, tetapi juga dari apa yang mereka lihat. Karena itu, keteladanan menjadi sangat penting. Kita ingin pendidikan agama melahirkan generasi yang kuat secara ilmu, matang secara karakter, dan baik dalam perilaku,” katanya.
Pesan ini mengandung makna mendasar: kedudukan sebagai guru, pengasuh, atau tokoh agama tidak boleh menjadi alasan untuk membenarkan tindakan yang melanggar hukum maupun merendahkan martabat anak didik.
Jangan Sampai Santri yang Tidak Bersalah Ikut Menanggung Akibat
Dalam kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan pesantren, kepentingan korban harus ditempatkan sebagai prioritas.
Dalam kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan pesantren, kepentingan korban harus ditempatkan sebagai prioritas.
Korban berhak mendapatkan perlindungan, pendampingan psikologis, akses terhadap layanan kesehatan yang diperlukan, serta proses hukum yang adil tanpa intimidasi dan stigma.
Namun, perlindungan korban tidak harus dipertentangkan dengan hak pendidikan santri lainnya.
Apabila dugaan pelanggaran dilakukan oleh oknum pendidik atau pengelola, penanganan harus diarahkan kepada pelaku dan faktor kelembagaan yang memungkinkan terjadinya kekerasan.
Namun, perlindungan korban tidak harus dipertentangkan dengan hak pendidikan santri lainnya.
Apabila dugaan pelanggaran dilakukan oleh oknum pendidik atau pengelola, penanganan harus diarahkan kepada pelaku dan faktor kelembagaan yang memungkinkan terjadinya kekerasan.
Langkah terhadap pesantren sebagai institusi perlu didasarkan pada hasil pemeriksaan, tingkat risiko, tanggung jawab pengelola, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Jika keselamatan santri mengharuskan kegiatan tertentu dihentikan sementara, pemerintah dan otoritas terkait perlu menyiapkan langkah perlindungan serta pemindahan pendidikan yang layak. Jangan sampai keputusan administratif justru membuat para santri kehilangan akses belajar tanpa kepastian mengenai kelanjutan pendidikan mereka.
Sebab, para santri yang tidak melakukan kesalahan bukanlah pihak yang patut menerima hukuman sosial akibat perbuatan orang lain.
Lebih jauh, penutupan lembaga tanpa rencana transisi yang memadai berpotensi menimbulkan persoalan baru bagi keluarga santri, mulai dari biaya pendidikan tambahan, jarak ke tempat belajar pengganti, penyesuaian kurikulum, hingga persoalan keberlanjutan pendidikan bagi santri yang sedang mempersiapkan ujian atau menyelesaikan jenjang tertentu.
Karena itu, setiap keputusan harus mempertimbangkan keselamatan sekaligus kepastian masa depan anak.
Jika keselamatan santri mengharuskan kegiatan tertentu dihentikan sementara, pemerintah dan otoritas terkait perlu menyiapkan langkah perlindungan serta pemindahan pendidikan yang layak. Jangan sampai keputusan administratif justru membuat para santri kehilangan akses belajar tanpa kepastian mengenai kelanjutan pendidikan mereka.
Sebab, para santri yang tidak melakukan kesalahan bukanlah pihak yang patut menerima hukuman sosial akibat perbuatan orang lain.
Lebih jauh, penutupan lembaga tanpa rencana transisi yang memadai berpotensi menimbulkan persoalan baru bagi keluarga santri, mulai dari biaya pendidikan tambahan, jarak ke tempat belajar pengganti, penyesuaian kurikulum, hingga persoalan keberlanjutan pendidikan bagi santri yang sedang mempersiapkan ujian atau menyelesaikan jenjang tertentu.
Karena itu, setiap keputusan harus mempertimbangkan keselamatan sekaligus kepastian masa depan anak.
Tegas terhadap Pelaku, Serius Membenahi Sistem
Penyelesaian kasus kekerasan seksual di pesantren tidak cukup dilakukan melalui pernyataan keprihatinan atau penindakan terhadap individu semata. Pemeriksaan juga perlu menjawab apakah terdapat kelalaian pengawasan, mekanisme pengaduan yang tidak berfungsi, pembiaran, atau kelemahan tata kelola yang membuat santri rentan menjadi korban.
Apabila ditemukan pelanggaran kelembagaan, perbaikan harus dilakukan secara nyata dan terukur. Termasuk memperkuat mekanisme pengaduan yang aman, menyediakan pendampingan bagi korban, membangun pengawasan independen, serta memastikan santri dapat melaporkan dugaan kekerasan tanpa takut mendapat ancaman atau pembalasan.
Dalam konteks ini, pemerintah dan otoritas yang berwenang perlu membedakan antara tindakan terhadap pelaku, sanksi terhadap pengelola yang terbukti lalai, dan keberlanjutan layanan pendidikan bagi santri yang tidak terlibat.
Penutupan atau pencabutan izin dapat menjadi pilihan apabila memang diperlukan menurut hukum dan tidak tersedia langkah lain yang memadai untuk menjamin keselamatan. Namun, kebijakan tersebut perlu disertai perencanaan yang jelas agar para santri tidak terlantar dan hak pendidikan mereka tetap terpenuhi.
Prinsipnya, tidak boleh ada kompromi terhadap kekerasan seksual. Namun, tindakan tegas juga harus disertai kebijakan yang adil, terukur, dan berorientasi pada perlindungan anak.
Penyelesaian kasus kekerasan seksual di pesantren tidak cukup dilakukan melalui pernyataan keprihatinan atau penindakan terhadap individu semata. Pemeriksaan juga perlu menjawab apakah terdapat kelalaian pengawasan, mekanisme pengaduan yang tidak berfungsi, pembiaran, atau kelemahan tata kelola yang membuat santri rentan menjadi korban.
Apabila ditemukan pelanggaran kelembagaan, perbaikan harus dilakukan secara nyata dan terukur. Termasuk memperkuat mekanisme pengaduan yang aman, menyediakan pendampingan bagi korban, membangun pengawasan independen, serta memastikan santri dapat melaporkan dugaan kekerasan tanpa takut mendapat ancaman atau pembalasan.
Dalam konteks ini, pemerintah dan otoritas yang berwenang perlu membedakan antara tindakan terhadap pelaku, sanksi terhadap pengelola yang terbukti lalai, dan keberlanjutan layanan pendidikan bagi santri yang tidak terlibat.
Penutupan atau pencabutan izin dapat menjadi pilihan apabila memang diperlukan menurut hukum dan tidak tersedia langkah lain yang memadai untuk menjamin keselamatan. Namun, kebijakan tersebut perlu disertai perencanaan yang jelas agar para santri tidak terlantar dan hak pendidikan mereka tetap terpenuhi.
Prinsipnya, tidak boleh ada kompromi terhadap kekerasan seksual. Namun, tindakan tegas juga harus disertai kebijakan yang adil, terukur, dan berorientasi pada perlindungan anak.
Hari Santri Harus Menjadi Momentum Perubahan
Bagi Kota Bekasi, peringatan Hari Santri semestinya tidak hanya menjadi agenda pawai dan seremoni tahunan. Momentum ini juga dapat digunakan untuk memperkuat komunikasi antara pemerintah daerah, pengelola pesantren, orang tua, organisasi masyarakat, dan lembaga perlindungan anak.
Tri Adhianto sendiri mengingatkan bahwa persoalan yang menyangkut anak dan peserta didik harus ditangani secara serius melalui mekanisme yang berlaku.
Pernyataan tersebut dapat menjadi pijakan bagi upaya membangun sistem perlindungan santri yang lebih kuat.
Bagi Kota Bekasi, peringatan Hari Santri semestinya tidak hanya menjadi agenda pawai dan seremoni tahunan. Momentum ini juga dapat digunakan untuk memperkuat komunikasi antara pemerintah daerah, pengelola pesantren, orang tua, organisasi masyarakat, dan lembaga perlindungan anak.
Tri Adhianto sendiri mengingatkan bahwa persoalan yang menyangkut anak dan peserta didik harus ditangani secara serius melalui mekanisme yang berlaku.
“Kalau ada persoalan di lingkungan pendidikan, jangan dibiarkan. Harus ada komunikasi, pendampingan, dan penyelesaian yang tepat. Yang paling penting, kepentingan dan masa depan anak harus menjadi perhatian utama,” tegasnya.
Pernyataan tersebut dapat menjadi pijakan bagi upaya membangun sistem perlindungan santri yang lebih kuat.
Pemerintah Kota Bekasi dapat memperkuat koordinasi dengan instansi yang berwenang sesuai kewenangannya, sementara pengelola pesantren perlu memastikan adanya standar perlindungan santri yang dapat diterapkan dan diawasi secara konsisten.
Di tingkat nasional, persoalan serupa juga membutuhkan kebijakan yang memastikan bahwa penindakan terhadap pelaku berjalan beriringan dengan perlindungan korban dan jaminan keberlanjutan pendidikan bagi santri lainnya.
Pada akhirnya, pesan utama Hari Santri 2026 bukan sekadar mengajak para santri menjadi generasi berilmu dan berakhlak.
Di tingkat nasional, persoalan serupa juga membutuhkan kebijakan yang memastikan bahwa penindakan terhadap pelaku berjalan beriringan dengan perlindungan korban dan jaminan keberlanjutan pendidikan bagi santri lainnya.
Pada akhirnya, pesan utama Hari Santri 2026 bukan sekadar mengajak para santri menjadi generasi berilmu dan berakhlak.
Lebih dari itu, setiap santri berhak mendapatkan lingkungan pendidikan yang aman, terhindar dari kekerasan, serta memiliki kepastian untuk melanjutkan pendidikan dan meraih masa depan.
Jangan biarkan korban berjuang sendirian. Jangan pula membiarkan santri yang tidak bersalah kehilangan masa depannya. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, lembaga harus dibenahi sesuai hasil pemeriksaan, dan negara wajib memastikan hak setiap anak untuk mendapatkan pendidikan tetap terlindungi.
Itulah semangat Hari Santri yang seharusnya diwujudkan: melindungi martabat manusia, menegakkan keadilan, dan menjaga masa depan generasi penerus bangsa. [■]
Jangan biarkan korban berjuang sendirian. Jangan pula membiarkan santri yang tidak bersalah kehilangan masa depannya. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, lembaga harus dibenahi sesuai hasil pemeriksaan, dan negara wajib memastikan hak setiap anak untuk mendapatkan pendidikan tetap terlindungi.
Itulah semangat Hari Santri yang seharusnya diwujudkan: melindungi martabat manusia, menegakkan keadilan, dan menjaga masa depan generasi penerus bangsa. [■]
Tags
Hari Santri
Kemenag
Kemenag Kota Bekasi
Pemkot Bekasi
Pendidikan
Pesantren
Pondok Pesantren
Santri
Tri Adhianto
Walikota Bekasi







