Penyidik Kejari Kota Bekasi Menempuh Setiap Tahapan Hukum Sebelum Sentuh Data Digital Barbuk Kunci 2 HP Sitaan
jabar-online.com | Rabu, 8 Juli 2026, 21:27 WIB | Ferry / DR
— KOTA BEKASI | Pasca enam jam pemeriksaan dua pejabat Disdagperin (Dinas Perdagangan dan Perindustrian) Kota Bekasi, pada Rabu (8/7/2026) yang dimulai sejak jam 09:00 pagi hingga jam 15:00 petang, berikut pernyataan Kasintel Kejari (Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri) Kota Bekasi, Ryan Anugrah, SH.,MH. kepada awak media, Rabu petang (8/7/2206).
Pada tahap ini, penyidikan belum dimaksudkan untuk menyimpulkan siapa yang bersalah, melainkan untuk memastikan setiap dugaan diuji berdasarkan alat bukti yang sah.
Dua telepon seluler telah disita secara sah. Namun, hingga kini penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bekasi belum bisa mengetahui isi percakapan maupun dokumen di dalamnya. Bukan karena kekurangan teknologi, melainkan karena hukum tidak mengizinkan data elektronik dibuka sembarangan. Di balik dua perangkat yang masih terkunci itu, penyidikan dugaan pungutan liar pengelolaan MCK Pasar Bantargebang terus bergerak melalui serangkaian prosedur yang ketat.
— KOTA BEKASI | Pasca enam jam pemeriksaan dua pejabat Disdagperin (Dinas Perdagangan dan Perindustrian) Kota Bekasi, pada Rabu (8/7/2026) yang dimulai sejak jam 09:00 pagi hingga jam 15:00 petang, berikut pernyataan Kasintel Kejari (Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri) Kota Bekasi, Ryan Anugrah, SH.,MH. kepada awak media, Rabu petang (8/7/2206).Dengan terperiksa Kadis (Kepala Dinas) Ika Indah Yarti dan Sekdis (Sekretaris Dinas) Romi Payan, Kasintel Kota Bekasi, Ryan Anugrah, menjawab beberapa pertanyaan awak media di halaman gedung Adhyaksa Kota Bekasi setelah lewat waktu Maghrib, terkait hasil pemeriksaan dua pejabat Kadis dan Sekdis Dagperin.
Setelah mendapatkan penjelasan baik dari kedua terperiksa Kadis dan Sekdis Dagperin, Kasintel Kejari, Ryan menyatakan bahwa secara prosedural Surat Rekomendasi yang ditandatangani oleh Kadis dan Sekdis sudah sesuai kebijakan Pemkot Bekasi yang tujuannya untuk pembangunan fasilitas pendukung UPTD Pasar Bantargebang yakni MCK.
Dan di dalam Surat Rekomendasi tersebut ternyata tak diperbolehkan ada pungutan uang pembiayaan sama sekali, karena jadi bagian proyek sudah ditanggung oleh pihak pengelola revitalisasi pasar.
Dan akhirnya Kasintel Kejari, Ryan fokuskan wawancara dengan penjelasan tentang fakta baru dari hasil penggeledahan dari lantai dua gedung kantor Disdagperin dan rumah Kabid Pasar Disdagperin JAS, yakni disitanya barang bukti (barbuk) berupa dua unit telepon genggam.
Dua telepon seluler itu sudah berada di ruang penyimpanan barang bukti Kejari Kota Bekasi. Keduanya telah disita secara sah melalui penetapan pengadilan.
Namun hingga kini, tidak seorang pun penyidik dapat melihat isi percakapan, dokumen, foto, ataupun data yang tersimpan di dalamnya.
Bukan karena penyidik tidak ingin segera mengetahui isi perangkat tersebut, melainkan karena hukum justru membatasi kewenangan aparat untuk membuka data elektronik milik seseorang tanpa melalui prosedur yang telah ditentukan.
"Ya kali gitu, mentang-mentang pejabat APH, terus bisa sembarangan membobol isi telepon genggam milik saksi tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku. Nanti bisa kena fitnah lagi. Lah buktinya kasus penggeladahan rumah pribadi saksi aja, ada aja muncul pemberitaan tudingan pelecehan seksual secara verbal. Apalagi buka paksa isi handphone?" ujar Sidik Warkop, yang sering dianggap wartawan junior, karena usianya masih muda sebab giginya belum tumbuh semua dan diduga seumuran remaja zaman Pak Harto berkuasa. (Ya tua banget, dong!?)
Namun begitu, Kejari Kota Bekasi memilih menempuh jalur yang lebih panjang, dengan mengajukan pemeriksaan digital forensik secara berjenjang melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) sebelum diteruskan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung (Jamintel Kejagung).
Langkah tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) pada pengadaan dan pengelolaan fasilitas Mandi, Cuci, dan Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang, Kota Bekasi.
Di tengah berkembangnya berbagai spekulasi di ruang publik mengenai penggeledahan, penyitaan, hingga pemeriksaan sejumlah pejabat Pemerintah Kota Bekasi, Kejari menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidik dilakukan melalui tahapan yang diatur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), berada di bawah pengawasan pengadilan, serta dilaksanakan dengan tetap menjunjung asas profesionalitas, akuntabilitas, dan praduga tak bersalah.
Penyidikan Tidak Dimulai dari Penggeledahan
Bagi masyarakat, penggeledahan sering dianggap sebagai awal sebuah perkara. Padahal dalam praktik hukum pidana, penggeledahan justru merupakan salah satu tahapan setelah penyelidikan perkara memasuki fase penyidikan.
Dalam kasus dugaan pungli pengelolaan MCK Pasar Bantargebang, proses tersebut bermula ketika Kejari Kota Bekasi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-2/M.2.17/Fd.2/04/2026 tanggal 10 April 2026.
Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan memberi kewenangan kepada penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan saksi, penyitaan, penggeledahan maupun tindakan hukum lain yang diperbolehkan undang-undang.
Sebagai tindak lanjut, diterbitkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRIN-4/M.2.17/Fd.2/06/2026 tanggal 25 Juni 2026.
Menurut Kasintel Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, seluruh tindakan tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian dugaan pungutan liar yang diduga terjadi dalam pengelolaan fasilitas MCK Pasar Bantargebang selama tahun 2025.
Tiga Lokasi Sekaligus
Pada Senin, 29 Juni 2026, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus bergerak hampir bersamaan menuju tiga lokasi.
Lokasi pertama adalah Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi.
Lokasi kedua UPTD Pasar Bantargebang.
Lokasi ketiga kediaman Kabid Pasar Disdagperin Kota Bekasi, Juhasan Anto Suseno, di Jalan Bawang, Cibitung Seberang, RT 04/RW 09, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya.
Ketiga lokasi tersebut dipilih karena dinilai memiliki keterkaitan dengan rangkaian administrasi maupun dugaan pengelolaan fasilitas MCK yang sedang diselidiki penyidik.
Sebelum memasuki rumah, penyidik terlebih dahulu memperlihatkan surat tugas beserta surat perintah penggeledahan kepada penghuni sebagaimana diwajibkan KUHAP.
Surat tersebut diterima dan dibacakan kepada Sri Murni selaku istri Juhasan serta Giri, anak yang bersangkutan.
Menurut Kejari, keluarga menerima kedatangan penyidik secara kooperatif walaupun salah seorang penghuni sedang mengikuti rapat secara daring.
Agar pelaksanaan penggeledahan berlangsung terbuka, penyidik juga menghadirkan Ketua RT 004, Ketua RW 009, Pelaksana Tugas Lurah Cimuning, Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Cimuning, serta Bhabinkamtibmas sebagai saksi independen.
Sebanyak sembilan personel penyidik bersama tim pengamanan terlibat dalam kegiatan tersebut.
Usai penggeledahan selesai, Kejari Kota menyatakan telah memenuhi ketentuan KUHAP dengan melaporkan pelaksanaan penggeledahan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi dalam waktu paling lama satu kali dua puluh empat jam.
Dokumen Menjadi Titik Awal
Dari tiga lokasi tersebut penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.
Seluruh dokumen kemudian dibawa ke Kantor Kejari Kota Bekasi untuk dilakukan pencocokan dengan keterangan para saksi dan alat bukti lain.
Salah satu dokumen yang kemudian menjadi perhatian penyidik ialah rekomendasi mengenai peralihan pengelolaan fasilitas MCK Pasar Bantargebang yang diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat yang saat ini menjabat sebagai Kepala Disdagperin Kota Bekasi.
Dokumen-dokumen inilah yang kemudian menjadi dasar penyidik memanggil sejumlah pejabat untuk dimintai klarifikasi.
Tudingan Bermunculan
Tak lama setelah penggeledahan, muncul berbagai tudingan di media sosial maupun pemberitaan yang menyebut penyidik melakukan tindakan di luar prosedur.
Ada yang menilai penggeledahan salah sasaran.
Ada pula tuduhan mengenai dugaan pelecehan verbal terhadap penghuni rumah.
Menanggapi hal tersebut, Ryan Anugrah bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Febriyanto Ary Kustiawan sudah memberikan penjelasan kepada publik hari Senin (6/7/2026) lalu.
Menurut mereka, rumah yang digeledah merupakan alamat yang sesuai dengan dokumen kependudukan atas nama pihak yang menjadi objek penyidikan.
Seluruh tindakan penyidik, kata mereka, dilakukan berdasarkan surat perintah resmi, disaksikan aparat lingkungan, serta semata-mata bertujuan mencari barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Kejari juga membantah adanya tindakan yang bersifat melecehkan maupun mencampuri urusan pribadi penghuni rumah.
Penyidik menegaskan seluruh proses dilakukan dengan tetap menghormati martabat setiap orang dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Di sisi lain, penyidik juga pertimbangkan adanya kemungkinan barang bukti dipindahkan, dihilangkan atau dirusak sehingga tindakan penggeledahan perlu segera dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Pemeriksaan Berlanjut
Berbekal dokumen hasil penggeledahan, penyidik kemudian memperluas pendalaman.
Pada Rabu, 8 Juli 2026, Kepala Disdagperin Kota Bekasi bersama Sekretaris Disdagperin diperiksa sejak pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 16.00 WIB.
Pemeriksaan difokuskan pada dokumen administrasi yang sebelumnya diamankan penyidik.
Pada hari yang sama, tim penyidik juga menyelesaikan pemeriksaan seorang saksi di Tasikmalaya.
"Tim penyidik yang memeriksa saksi di luar kota sudah selesai," ujar Ryan.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik menyusun konstruksi perkara berdasarkan kesesuaian antara dokumen, keterangan saksi, dan barang bukti lainnya.
Dua Ponsel yang Masih Terkunci
Di antara barang bukti yang diamankan penyidik terdapat dua telepon seluler milik saksi berinisial J dan JHS.
Ryan menjelaskan, penyitaan kedua perangkat tersebut telah memperoleh penetapan dari Pengadilan Negeri sehingga sah sebagai barang bukti.
"Terhadap dua handphone yang kita dapat dari saksi J dan saksi JHS yang sudah kita lakukan penyitaan, kita sudah dapat penetapan dari pengadilan bahwa itu sah sebagai barang bukti."
Namun, penyitaan bukan berarti penyidik bebas membuka seluruh data di dalamnya.
Kedua perangkat masih terkunci menggunakan sistem keamanan milik pemiliknya.
Karena itulah Kejari tidak mencoba membuka perangkat tersebut secara mandiri.
Sebaliknya, penyidik memilih mengajukan permohonan pemeriksaan digital forensik secara berjenjang.
"Kami mengajukan secara berjenjang ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, kemudian diteruskan ke Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung. Ada ketentuan khusus untuk melakukan pembukaan karena kedua handphone tersebut dikunci oleh pemiliknya sehingga kami tidak bisa mengaksesnya," kata Ryan.
Pilihan tersebut menunjukkan bahwa barang bukti elektronik memiliki perlakuan berbeda dibanding dokumen fisik.
Dalam praktik pembuktian modern, integritas data digital harus dijaga sejak pertama kali disita hingga nantinya diajukan di persidangan.
Proses ini dikenal sebagai chain of custody, yakni rangkaian prosedur yang memastikan data tidak berubah, tidak dimanipulasi, dan tetap dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun hukum.
Karena itu, pembukaan perangkat elektronik dilakukan melalui mekanisme digital forensik oleh personel yang memiliki kewenangan dan kompetensi, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sebagai alat bukti elektronik.
Menunggu Seluruh Alat Bukti Lengkap
Hingga kini, penyidikan perkara dugaan pungli pengelolaan MCK Pasar Bantargebang masih terus berjalan.
Penyidik masih menunggu hasil digital forensik, melengkapi pemeriksaan saksi, menganalisis dokumen yang telah disita, serta menguji keterkaitan seluruh alat bukti sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.
Dengan demikian, rangkaian tindakan yang dilakukan Kejari Kota Bekasi—mulai dari penerbitan surat perintah penyidikan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan saksi, pendalaman dokumen hingga pengajuan digital forensik—merupakan satu kesatuan proses pembuktian yang diatur dalam hukum acara pidana.
Tags
Aksi Kriminal
Dinas
Dinas Dagperin
Dinas Dagperin Kota Bekasi
Ika Indah Yarti
Kabid Pasar
Kadis Dagperin
Kasus Pungli
Kepala
Kepala Dinas
Kriminalitas
Pungli
Romi Payan
Sekdis
Sekdis Dagperin

