iklan banner
iklan header
iklan header banner
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

PAD Bekasi Bocor, Air Tanah Disedot, PAT Gak Optimal, Warga Kebagian Apa?

iklan banner AlQuran 30 Juz banner #1 AlQuran 30 Juz

Ergat Bustomi Semprot Pemkab Bekasi: Industri Tujuh Ribuan, Masa PAD Segitu-gitu Aja? Damin Sada Sangat Prihatin DAS di Kawasan Industri Tercemar

jabar-online.com | Jumat, 29 Mei 2026, 17:55 WIB | TimRed/DR

Suasana rapat Pentahelix di Gedung Bupati Bekasi mendadak panas saat Ketua LSM KOMPI, Ergat Bustomi, melontarkan kritik tajam soal dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor industri dan pajak air tanah. Di hadapan mahasiswa, media, ormas hingga pejabat BAPENDA, Ergat bahkan sesumbar mampu mendongkrak PAD hingga Rp2 triliun per tahun jika dirinya menjadi Bupati Bekasi.
 
 — KOTA BEKASI | Regulasi utama yang berlaku selama beberapa tahun terakhir meliputi:

1. Pemerintah Pusat

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD): Menetapkan PAT resmi sebagai Pajak Kabupaten/Kota guna mengontrol eksploitasi sumber daya air tanah secara nasional.

PP Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum: Mendorong kawasan industri dan perumahan untuk mengutamakan jaringan air perpipaan dan membatasi pengambilan air tanah.

UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah: Sempat mendelegasikan wewenang pengelolaan pajak ke tingkat kabupaten/kota.

2. Provinsi Jawa Barat

Perda Provinsi Jabar Nomor 1 Tahun 2017
tentang Pengelolaan Air Tanah: Pedoman konservasi, izin, dan perlindungan air tanah di seluruh wilayah Jawa Barat, termasuk wilayah aglomerasi industri.

Perda Provinsi Jabar Nomor 6 Tahun 2001 & Perda No. 5 Tahun 2008: Kerangka awal regulasi air tanah di wilayah provinsi pada dekade sebelumnya.

Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 50 Tahun 2017: Mengatur tata cara penghitungan Nilai Perolehan Air (NPA) sebagai dasar pengenaan tarif.

3. Kabupaten Bekasi

Perda Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2023
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah: Payung hukum operasional terkini yang menyatukan regulasi perpajakan daerah, termasuk sanksi dan tata cara penarikan PAT.

Peraturan Bupati (Perbup) Bekasi Nomor 35 Tahun 2019 tentang Nilai Perolehan Air: Mengatur detail teknis komponen penentuan NPA bagi perusahaan dan perumahan.

Perda Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2018: Regulasi pajak daerah yang mendahului Perda 8/2023.


Dampak pada Kawasan Industri dan Perumahan

Optimalisasi penarikan pajak dilakukan melalui kewajiban pemasangan meteran air otomatis yang dipantau oleh instansi terkait.

Di sektor industri, perusahaan didorong beralih ke air permukaan (PDAM Tirta Bhagasasi) demi mengurangi amblesan tanah, sementara di sektor perumahan pengembang didorong untuk tidak melakukan pengeboran ilegal.

Karena itulah BAPENDA Kabupaten Bekasi mengagendakan pembentukan Satgas PAT demi mengoptimalisasi perolehan pajak industri dan rumah tangga yang berujung pada peningkatan PAD.

Namun rencana tersebut justru memunculkan sejumlah pertanyaan kritis.

Sejumlah peserta mempertanyakan alasan perlunya pembentukan satgas baru apabila perangkat pemerintah yang telah ada belum dimaksimalkan.

Kabupaten Bekasi saat ini memiliki Satpol PP, aparat kepolisian, kejaksaan, hingga unsur TNI yang secara kelembagaan memiliki fungsi pengawasan dan penegakan hukum sesuai kewenangannya masing-masing.

Redaksi Bekasi-OL mencoba menelusuri jumlah personel APH yang ada di Kabupaten Bekasi hingga akhir tahun 2025, untuk mengetahui kekuatan personel yang bisa dikerahkan Pemkab Bekasi agar memaksimalkan agenda kinerja BAPENDA.

Berikut adalah perkiraan jumlah personel per akhir tahun 2025 dari masing-masing instansi terkait di wilayah Kabupaten Bekasi:
  • Satpol PP Kabupaten Bekasi: Diperkirakan berjumlah sekitar 280 personel, berdasarkan catatan penambahan untuk pengawasan di 23 wilayah kecamatan.
  • Kepolisian (Polres Metro Bekasi): Untuk skala pengamanan wilayah rutin hingga skala besar seperti Operasi Lilin Jaya, Polres mengerahkan sekitar 1.000 hingga 1.050 personel gabungan.
  • TNI (Kodim 0509/Kabupaten Bekasi): Didukung oleh kekuatan satu Kodim beserta jajaran Koramil, dengan estimasi ratusan personel organik yang selalu bersinergi dalam operasi gabungan APH

Di sisi lain, sebagian peserta juga mempertanyakan mengapa fokus pemerintah masih berada pada sumber air bawah tanah ketika potensi pemanfaatan air permukaan melalui DAS serta fasilitas WTP kawasan industri dinilai belum optimal.

Ergat Bustomi: Satgas Tidak Akan Berguna Jika Data dan Pengawasan Masih Tertutup

Kritik paling tajam datang dari Ketua LSM KOMPI, Ergat Bustomi.

Dalam forum tersebut, Ergat secara terbuka mempertanyakan urgensi pembentukan Satgas PAT apabila akar persoalan utama belum disentuh.

Menurutnya, regulasi mengenai Pajak Air Tanah sesungguhnya sudah sangat jelas.


Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang memberikan kewenangan pemungutan Pajak Air Tanah kepada pemerintah kabupaten dan kota.

"Pajak Air Tanah pada dasarnya sudah jelas. Berdasarkan UU HKPD, kewenangan pemungutan berada di pemerintah kabupaten/kota," tegas Ergat.

Menurut dia, pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk mendata, menetapkan, menghitung, dan memungut Pajak Air Tanah melalui mekanisme Official Assessment System.

Artinya, kata Ergat, pemerintah daerah sebenarnya memegang kendali penuh terhadap proses penetapan pajak tersebut.

Karena itu ia menolak anggapan bahwa hambatan utama berada pada aspek kewenangan.

Bahkan dalam forum, Ergat mengaku kecewa karena data jumlah wajib pajak air tanah tidak dibuka secara transparan kepada peserta diskusi.

"Ketika tadi ditanya ada berapa jumlah wajib pajak, data itu tidak dibuka di depan publik," ujarnya.

Bagi Ergat, persoalan utama bukan kekurangan atau keterbatasan satgas, melainkan lemahnya transparansi dan pengawasan.

Ia mengingatkan bahwa sebelumnya LSM KOMPI juga telah mendorong revisi Peraturan Bupati Bekasi Nomor 31 Tahun 2021 terkait kebijakan pajak daerah yang dinilai belum menyesuaikan perkembangan regulasi nasional pasca lahirnya UU HKPD.

Menurutnya, sejumlah sektor industri seperti captive power, generator, genset, diesel, dan turbin gas masih berpotensi menyisakan celah kebocoran penerimaan daerah apabila tidak diatur secara lebih rinci.

Ergat bahkan meminta Plt Bupati Bekasi melakukan evaluasi organisasi secara menyeluruh di lingkungan BAPENDA.

"Saya meminta Plt Bupati melakukan rotasi dan mutasi pegawai tertentu di Bapenda karena sudah terlalu lama dan dinilai belum mampu mendongkrak penerimaan daerah secara maksimal, padahal menurut saya mereka termasuk kategori ASN yang piawai." katanya menyindir halus.

Menurut Ergat, pembentukan Satgas PAT hanya akan menjadi kegiatan administratif apabila tidak disertai audit menyeluruh, keterbukaan data, serta keberanian menindak pelanggaran tanpa pandang bulu.

Antara PAD dan Masa Depan Lingkungan

Forum Pentahelix yang awalnya dirancang untuk membahas optimalisasi PAD akhirnya memperlihatkan bahwa persoalan Kabupaten Bekasi jauh lebih kompleks daripada sekadar angka penerimaan pajak.

Mahasiswa berbicara tentang ancaman ekologis masa depan.

LSM PAKU dan Ormas JAJAKA berbicara tentang sumber air permukaan dari DAS yang semakin tertekan.

Sementara LSM KOMPI berbicara tentang transparansi, regulasi, dan keberanian pemerintah mengelola potensi pajak daerah.

Kini publik menunggu apakah pembentukan Satgas PAT benar-benar akan menjadi instrumen perbaikan tata kelola atau hanya menambah panjang daftar forum diskusi yang berakhir pada tumpukan dokumen dan notulensi rapat.

Sebab yang sedang dipertaruhkan bukan hanya potensi miliaran rupiah penerimaan daerah.

Tetapi juga keberlanjutan sumber daya air, kualitas lingkungan hidup, dan masa depan Kabupaten Bekasi sebagai kawasan industri yang tetap layak dihuni oleh generasi berikutnya. [■]

ke halaman sebelumnya: [ 1 ] [ 2 ] [ Semua ]

Reporter: Tim Redaksi - Editor: DikRizal/JabarOL
banner#01Kemitraan WaralabaPers bannerbawah#02 bannerbawah#03 bannerbawah#04

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
DREWcorp property of JABAR-ONLINE.COM