Disnaker Jabar Temukan Pelanggaran Upah, BPJS, hingga Lembur di PT SLA Babakan Madang — Hanya Dikasih Waktu 30 Hari
Pemprov Jabar melalui UPTD I Disnaker akhirnya menemukan sejumlah dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di PT Surya Lestari Abadi (SLA), Kab. Bogor. Mulai dari upah di bawah UMK hingga pekerja tanpa BPJS. SP 1 sudah dilayangkan — meski bagi buruh, perlindungan yang datang belakangan tetap terasa seperti “bantuan setelah luka lama.”
— BOGOR | Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui UPTD I Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor, menemukan sejumlah dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan di PT Surya Lestari Abadi (SLA) yang beroperasi di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Temuan itu diperoleh setelah tim pengawas melakukan inspeksi langsung ke lokasi perusahaan dalam rangka tindak lanjut laporan pekerja.
Kepala UPTD I Disnaker Jabar, Dandhi Sunandi, dalam keterangannya saat dijumpai JabarOL, Rabu siang (11/2/2026), menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan lapangan mengungkap beberapa persoalan mendasar yang menyangkut hak normatif buruh.
Di antaranya, ditemukan praktik pembayaran upah di bawah ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang berlaku, pekerja yang belum didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan, serta ketidakjelasan mekanisme dan besaran pembayaran upah lembur.
“Atas temuan tersebut, kami telah menerbitkan Surat Peringatan Pertama (SP1) dengan masa berlaku 30 hari kerja. Dalam kurun waktu itu, perusahaan wajib memberikan tanggapan dan melakukan perbaikan. Jika tidak ada keseriusan, maka akan kami tingkatkan ke SP2 dan SP3 sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Dandhi.
Ia menegaskan, penerbitan surat peringatan merupakan bagian dari tahapan pembinaan sekaligus penegakan hukum ketenagakerjaan.
Disnaker, kata dia, mewajibkan perusahaan segera menyesuaikan struktur dan skala upah sesuai regulasi, mendaftarkan seluruh pekerja ke dalam program jaminan sosial, serta memenuhi kewajiban pembayaran lembur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pemerintah daerah, lanjutnya, berkomitmen mengawal penyelesaian persoalan tersebut hingga seluruh hak normatif pekerja terpenuhi.
Namun di lapangan, proses penanganan kasus ini kembali memantik sorotan. Respons pengawasan dinilai masih berjalan dalam pola administratif yang prosedural, sementara para pekerja telah lebih dulu menanggung beban ekonomi akibat dugaan pelanggaran yang berlangsung tidak sebentar.
Situasi ini menimbulkan kesan klasik: negara hadir — namun sering kali setelah persoalan membesar dan suara buruh terlanjur meninggi.
Kendati demikian, Disnaker Jabar memastikan pengawasan tidak akan berhenti pada penerbitan surat peringatan semata.
Monitoring lanjutan akan terus dilakukan, termasuk kemungkinan penindakan hukum apabila perusahaan tidak menunjukkan itikad baik dalam memenuhi kewajibannya.
“Pengawasan akan terus kami lakukan sampai seluruh hak pekerja dipenuhi,” tegas Dandhi.
Kasus PT SLA kini menjadi pengingat bahwa perlindungan buruh tidak cukup hanya tertulis dalam regulasi, tetapi menuntut kecepatan respons dan ketegasan implementasi — terutama ketika menyangkut hajat hidup para pekerja yang menggantungkan nafkahnya dari kepastian upah, jaminan sosial, dan perlindungan kerja yang layak. [■]
Pemprov Jabar melalui UPTD I Disnaker akhirnya menemukan sejumlah dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di PT Surya Lestari Abadi (SLA), Kab. Bogor. Mulai dari upah di bawah UMK hingga pekerja tanpa BPJS. SP 1 sudah dilayangkan — meski bagi buruh, perlindungan yang datang belakangan tetap terasa seperti “bantuan setelah luka lama.”
Temuan itu diperoleh setelah tim pengawas melakukan inspeksi langsung ke lokasi perusahaan dalam rangka tindak lanjut laporan pekerja.
Kepala UPTD I Disnaker Jabar, Dandhi Sunandi, dalam keterangannya saat dijumpai JabarOL, Rabu siang (11/2/2026), menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan lapangan mengungkap beberapa persoalan mendasar yang menyangkut hak normatif buruh.
Di antaranya, ditemukan praktik pembayaran upah di bawah ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang berlaku, pekerja yang belum didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan, serta ketidakjelasan mekanisme dan besaran pembayaran upah lembur.
“Atas temuan tersebut, kami telah menerbitkan Surat Peringatan Pertama (SP1) dengan masa berlaku 30 hari kerja. Dalam kurun waktu itu, perusahaan wajib memberikan tanggapan dan melakukan perbaikan. Jika tidak ada keseriusan, maka akan kami tingkatkan ke SP2 dan SP3 sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Dandhi.
Ia menegaskan, penerbitan surat peringatan merupakan bagian dari tahapan pembinaan sekaligus penegakan hukum ketenagakerjaan.
Disnaker, kata dia, mewajibkan perusahaan segera menyesuaikan struktur dan skala upah sesuai regulasi, mendaftarkan seluruh pekerja ke dalam program jaminan sosial, serta memenuhi kewajiban pembayaran lembur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pemerintah daerah, lanjutnya, berkomitmen mengawal penyelesaian persoalan tersebut hingga seluruh hak normatif pekerja terpenuhi.
Namun di lapangan, proses penanganan kasus ini kembali memantik sorotan. Respons pengawasan dinilai masih berjalan dalam pola administratif yang prosedural, sementara para pekerja telah lebih dulu menanggung beban ekonomi akibat dugaan pelanggaran yang berlangsung tidak sebentar.
Situasi ini menimbulkan kesan klasik: negara hadir — namun sering kali setelah persoalan membesar dan suara buruh terlanjur meninggi.
Kendati demikian, Disnaker Jabar memastikan pengawasan tidak akan berhenti pada penerbitan surat peringatan semata.
Monitoring lanjutan akan terus dilakukan, termasuk kemungkinan penindakan hukum apabila perusahaan tidak menunjukkan itikad baik dalam memenuhi kewajibannya.
“Pengawasan akan terus kami lakukan sampai seluruh hak pekerja dipenuhi,” tegas Dandhi.
Kasus PT SLA kini menjadi pengingat bahwa perlindungan buruh tidak cukup hanya tertulis dalam regulasi, tetapi menuntut kecepatan respons dan ketegasan implementasi — terutama ketika menyangkut hajat hidup para pekerja yang menggantungkan nafkahnya dari kepastian upah, jaminan sosial, dan perlindungan kerja yang layak. [■]

