iklan banner AlQuran 30 Juz
iklan banner gratis
iklan header iklan header banner
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Upah Rp75 Ribu per Hari Tanpa BPJS, Pengawasan Disnaker Disorot DPRD

Keluhan Buruh PT Surya Lestari Abadi Memantik Kritik Atas Lemahnya Pengawasan Ketenagakerjaan di Bogor


Upah 75 Ribu Sehari Tanpa BPJS: Disnaker Abai, Buruh PT SLA Menjerit. Saat produk air minum dalam kemasan terus mengalir ke pasar, buruh PT Surya Lestari Abadi justru mengeluhkan upah Rp75 ribu per hari tanpa BPJS. Kondisi ini mendorong DPRD Kabupaten Bogor mempertanyakan efektivitas pengawasan Disnaker.

 — BABAKAN MADANG | Di tengah gencarnya slogan perlindungan tenaga kerja dan baliho negara hadir di mana-mana, buruh PT Surya Lestari Abadi (SLA), produsen AMDK merek Gunung, justru merasakan sebaliknya: negara seperti sedang mendaki gunung lain—tinggi, jauh, dan sulit dijangkau.

Keluhan buruh yang bekerja di pabrik AMDK di Desa Citaringgul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, kini berubah menjadi bola panas.

Komisi I DPRD Kabupaten Bogor akhirnya angkat suara, meski Disnaker justru terkesan memilih mode silent.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi PKB, Ay Sogir, secara terbuka mengkritik kinerja Dinas Tenaga Kerja, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.

Menurutnya, pengawasan ketenagakerjaan berjalan lambat—atau mungkin sedang antre izin dulu.

Disnaker provinsi, khususnya bidang pengawasan ketenagakerjaan, terkesan lamban menangani keluhan buruh PT SLA,” ujar Ay Sogir, Selasa (30/12/2025).

Lamban di sini bukan soal kecepatan internet, tapi kecepatan negara merespons jeritan buruh yang setiap hari bekerja memproduksi air minum—ironisnya, dalam kondisi kerja yang jauh dari kata segar.


Upah Murah, Jaminan Nihil
Dari penelusuran lapangan dan pengakuan buruh, fakta yang muncul cukup sederhana tapi menyakitkan: upah Rp75 ribu per hari, tanpa BPJS.

Di tengah harga kebutuhan pokok yang terus menanjak, angka tersebut terasa lebih cocok jadi uang parkir bulanan ketimbang upah kerja harian.

Kami cuma minta hak kami dipenuhi. Bukan janji, apalagi seminar,” kata seorang buruh, lirih.

Buruh bekerja, mesin berputar, galon terisi, air dijual. Tapi perlindungan tenaga kerja justru menguap—mungkin ikut menguap bersama panas mesin produksi.

Pejabat dan Manajemen: Sama-sama Sunyi
Di sisi lain, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, H. Wasto, memilih tidak memberikan respons atas konfirmasi wartawan.

Diamnya wakil rakyat ini menambah daftar panjang keheningan dalam kasus ini—hening yang terlalu ramai untuk disebut kebetulan.

Sementara itu, dari pihak perusahaan, Pak Sena, staf HRD PT SLA, juga tak bisa dihubungi. Nomor ponselnya tidak aktif.

Bahkan muncul dugaan nomor wartawan sudah diblokir. Jika benar, maka komunikasi industrial di perusahaan ini tampaknya hanya satu arah: dari buruh ke tembok.

Aktivis Geram, Disnaker Didesak Bangun dari Tidur
Kondisi ini memantik reaksi keras dari kalangan aktivis. LSM Penjara Bogor Raya bersama LSM KPK RI DPD Jawa Barat mendesak Disnaker Kabupaten Bogor untuk segera turun tangan, bukan sekadar turun pangkat ke meja rapat.

Kalau benar terbukti, harus ada sanksi tegas sesuai aturan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke buruh, tumpul ke perusahaan,” tegas perwakilan aktivis, Jumat (2/1/2026).

Aktivis menilai, lemahnya pengawasan ketenagakerjaan membuka ruang subur bagi praktik upah murah dan pengabaian jaminan sosial.

Dan ironisnya, semua itu terjadi di hadapan lembaga yang tugas utamanya justru mengawasi.

Negara Hadir, Tapi Sedang Offline
Kasus PT SLA menjadi potret buram pengawasan ketenagakerjaan di daerah.

Buruh menjerit, aktivis bersuara, DPRD sebagian bersuara, sebagian membisu. Sementara Disnaker—lembaga yang seharusnya paling depan—terkesan masih mencari sinyal.

Jika pengawasan terus tertidur, maka jangan salahkan buruh bila mereka mulai bertanya:
negara ini hadir untuk siapa?

Karena bagi buruh PT SLA, air minum boleh bermerek Gunung, tapi keadilan sosial jangan sampai cuma jadi fatamorgana di puncaknya. [■] 

Reporter: Kijayawangsa Redaksi - Editor: DikRizal/JabarOL
Iklan Paralax
iklan banner Kemitraan Waralaba Pers

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
banner iklan JabarOL square