iklan banner gratis
iklan header banner iklan header iklan header banner
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Polisi Grebek Kontrakan di Pulogebang Cakung, AWS & IR Bawa 53 Kg Ganja

Bekuk 2 Pengedar, Amankan 53 kg Ganja, Kapolres Jakpus: Lebih dari 10 Ribu Anak Muda Berhasil Diselamatkan


Kalau kontrakan biasanya isinya dispenser, kipas angin, sama kasur tipis, kontrakan dua tersangka ini malah isinya “stok hijau” sampai puluhan kilo. Untung saja keburu digerebek polisi, kalau tidak mungkin kontrakannya bisa buka cabang.

 — JAKARTA TIMUR | Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat kembali membuat publik geleng-geleng. Dua pria berinisial AWS (40) dan IR (42) ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 53,075 kilogram.

Jumlahnya bikin heran, karena lebih mirip gudang sembako ketimbang rumah kontrakan biasa.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat.

Polisi kemudian bergerak ke kawasan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, pada Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 16.45 WIB. Dari operasi awal, petugas hanya menemukan 1 kilogram ganja di tangan para tersangka.


Namun setelah diinterogasi, tersangka mengaku masih menyimpan “stok grosir” di kontrakan.

Hasil penggeledahan pun mengejutkan: puluhan paket ganja ditemukan, sehingga total barang bukti mencapai lebih dari 53 kilogram.

“Dari pengembangan, ternyata masih ada ganja yang disimpan di dalam kontrakan. Total keseluruhan yang kami amankan sebanyak 53 kilogram lebih,” ujar AKBP Wisnu dalam konferensi pers, Senin (15/9/2025).

Polisi juga menemukan fakta bahwa sejak 30 Agustus hingga 10 September 2025, kedua tersangka sudah mengedarkan 12 kilogram ganja di kawasan Jakarta Timur.

Transaksi dilakukan tidak jauh dari tempat penyimpanan. Dari setiap kilogram ganja yang diantar, para tersangka hanya mendapat upah Rp200 ribu dan dijanjikan bonus tiga kilogram ganja.

AWS diketahui merupakan residivis kasus narkotika, sementara IR pernah terjerat kasus pencurian.

Kini keduanya harus menghadapi ancaman pidana minimal 6 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati, sesuai Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKBP Wisnu menegaskan, keberhasilan polisi mengamankan 53 kilogram ganja sama artinya menyelamatkan lebih dari 10 ribu generasi muda dari bahaya narkoba.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba.

“Dengan mengamankan 53 kilogram ganja ini, kami berhasil mencegah generasi muda terjerumus. Kami mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi,” ucapnya.

Saat ini, polisi masih mengembangkan jaringan peredaran ganja tersebut yang diduga berasal dari Aceh. [■]
Reporter: Hans DY / PS Redaksi - Editor: DikRizal/JabarOL

Iklan Paralax
iklan banner Kemitraan Waralaba Pers

Post a Comment

أحدث أقدم
banner iklan JabarOL square