Pratayang Berita, Proses Verifikasi, Klarifikasi & Keberimbangan Sudah Dijalankan Sesuai Prinsip Jurnalistik
BEKASI KOTA, JabarOL — Menanggapi sejumlah keluhan pihak tertentu terhadap pemberitaan yang dianggap tidak berimbang atau menyudutkan, Ketua PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Bekasi Raya, Ade Muksin menegaskan, bahwa wartawan menjalankan tugasnya berdasarkan prinsip jurnalistik yang jelas dan dilindungi undang-undang.
“Kami mengingatkan seluruh pihak agar tidak serta-merta menyalahkan wartawan ketika merasa tersudut oleh pemberitaan." jelas Ade Muksin, Rabu (30/4/2025).
Dia juga menyoroti bahwa kerap kali wartawan tidak mendapat tanggapan saat melakukan konfirmasi. Hal itu berdampak pada ketidakhadiran perspektif narasumber dalam berita.
Dalam kesempatan tersebut, Ade Muksin juga mengimbau para wartawan, khususnya di wilayah Bekasi Raya, agar tetap patuh dan tunduk pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami selalu menekankan bahwa kebebasan pers harus diimbangi dengan tanggung jawab. Profesionalisme, akurasi, dan integritas adalah hal mutlak dalam setiap produk jurnalistik,” ujarnya.
Ade Muksin menutup pernyataannya dengan menyerukan kepada semua pihak, baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat umum, untuk menjalin hubungan yang sehat dengan wartawan.
“Gunakan hak jawab jika merasa dirugikan oleh pemberitaan. Wartawan bukan musuh, tapi mitra untuk membangun transparansi dan kepercayaan publik,” tutupnya. [■]
Reporter: NurMuhammad -TimRedaksi, Editor: SidikRizal


إرسال تعليق