KMG Desak Penyidik Hukum Transparan atas Insiden Tewasnya 3 Warga Saat Pesta Rakyat di Pendopo Garut
jabar-online.com | Kamis, 5 Maret 2026, 18:09 WIB | Edo/DR
— GARUT | Luka lama masyarakat Kabupaten Garut kembali diingatkan pada peristiwa 18 Juli 2025, ketika pesta rakyat yang digelar dalam rangka pernikahan putra sulung Gubernur Jawa Barat dengan Wakil Bupati Garut Putri Karlina berubah menjadi tragedi.
Peristiwa tragis yang terjadi dalam pesta rakyat pernikahan putra sulung Gubernur Jawa Barat dengan Wakil Bupati Garut pada 18 Juli 2025 kembali disorot publik. Sejumlah elemen masyarakat di Jawa Barat kini menuntut kejelasan pertanggungjawaban, baik secara moral maupun hukum, atas insiden yang menewaskan tiga orang dan melukai puluhan lainnya.
— GARUT | Luka lama masyarakat Kabupaten Garut kembali diingatkan pada peristiwa 18 Juli 2025, ketika pesta rakyat yang digelar dalam rangka pernikahan putra sulung Gubernur Jawa Barat dengan Wakil Bupati Garut Putri Karlina berubah menjadi tragedi.Dalam kerumunan ribuan warga yang memadati acara di Pendopo Kabupaten Garut, terjadi desak-desakan yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia, termasuk seorang anggota kepolisian.
Bagi sebagian warga Jawa Barat, insiden ini bukan sekadar kecelakaan dalam sebuah pesta, melainkan persoalan serius terkait tanggung jawab penyelenggara dan penggunaan fasilitas negara.
Pendopo Kabupaten Garut yang menjadi lokasi acara diketahui merupakan fasilitas milik pemerintah daerah yang seharusnya diperuntukkan bagi kegiatan resmi pemerintahan atau kepentingan publik.
Penggunaan gedung tersebut untuk acara pribadi memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah fasilitas negara boleh digunakan untuk kepentingan pribadi pejabat daerah.
“Pendopo itu milik rakyat Garut, bukan milik pribadi pejabat. Jika digunakan untuk acara pribadi, publik berhak tahu dasar izinnya,” demikian salah satu pandangan yang berkembang di kalangan masyarakat sipil.
Sorotan juga mengarah pada aspek penyelenggaraan acara. Banyak pihak menilai pengelolaan kerumunan yang tidak terkontrol menjadi faktor utama terjadinya insiden maut tersebut. Padahal, acara yang diperkirakan akan dihadiri ribuan warga seharusnya memiliki sistem pengamanan dan manajemen massa yang matang.
Koalisi Mahasiswa Garut (KMG) menyatakan bahwa peristiwa ini tidak cukup diselesaikan dengan permintaan maaf atau langkah-langkah kemanusiaan semata. Mereka menilai proses hukum harus tetap berjalan demi menjamin keadilan bagi para korban.
Dalam pernyataan sikap yang dirilis pada Kamis, 5 Maret 2026, KMG menilai adanya dugaan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa manusia, sehingga perlu ada pemeriksaan hukum secara terbuka dan transparan.
Dari sisi hukum, insiden tersebut dinilai berpotensi mengacu pada ketentuan Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur bahwa seseorang dapat dipidana apabila karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Selain itu, ketentuan mengenai pertanggungjawaban pidana juga diatur dalam Pasal 36 ayat (1) yang menyatakan bahwa seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kealpaan.
Meski Wakil Bupati Garut Putri Karlina sebelumnya telah menyatakan siap diperiksa oleh aparat kepolisian, sebagian masyarakat menilai proses hukum harus dipastikan berjalan tanpa intervensi.
Bagi warga Jawa Barat, terutama keluarga korban, kejelasan penanganan kasus ini menjadi sangat penting.
Selain untuk memastikan keadilan, proses hukum juga dianggap sebagai bentuk pembelajaran agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi dalam kegiatan yang melibatkan kerumunan besar.
Koalisi Mahasiswa Garut dalam pernyataannya menyampaikan beberapa tuntutan, di antaranya mendesak pertanggungjawaban hukum atas insiden tersebut, meminta kepolisian segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait, serta mengawal proses hukum hingga tuntas.
Bagi masyarakat luas, tragedi ini menjadi pengingat bahwa keselamatan publik harus selalu menjadi prioritas utama, terlebih ketika kegiatan melibatkan massa dalam jumlah besar dan menggunakan fasilitas milik negara.
Di tengah berbagai pertanyaan yang masih muncul, publik Jawa Barat kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum serta sikap bertanggung jawab dari para pejabat yang terlibat dalam peristiwa tersebut.


