Kewenangan Tersandera: Ketika Buruh Menjerit, Disnaker Kabupaten Bogor Sibuk Oper Estafet Tanggung Jawab
Ketika buruh PT SLA Cap Gunung di Babakan Madang mengeluh upah Rp75 ribu per hari dan tanpa BPJS, Disnaker Kabupaten Bogor justru memilih jurus andalan birokrasi: angkat tangan sambil menunjuk peta kewenangan. Negara hadir, tapi cuma sebagai penonton.
Alurnya sederhana: buruh mengadu, media memberitakan, aktivis bersuara—lalu pemerintah daerah angkat tangan.
Namun justru di titik ini, negara tampak seperti tamu yang kebingungan mencari kursi.
Sorotan publik kemudian mengarah ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor. Logikanya sederhana: pabriknya ada di Bogor, buruhnya warga sekitar, dampaknya dirasakan masyarakat Bogor.
Airnya mengalir ke mana-mana, produknya beredar luas, tapi tanggung jawabnya justru menguap di antara kabupaten dan provinsi.
Babak pertama dimulai ketika sejumlah media lokal dan aktivis buruh mengungkap dugaan pelanggaran normatif di PT SLA.
Isinya bukan rahasia negara: upah di bawah standar dan absennya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Babak Awal: Jeritan Buruh Naik ke Permukaan
Dalam berbagai laporan media, buruh PT SLA disebut hanya menerima upah sekitar Rp75 ribu per hari—angka yang terdengar lebih cocok untuk ongkos parkir bulanan ketimbang upah kerja di kawasan industri Kabupaten Bogor.
Belum lagi dugaan tidak didaftarkannya pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan, sebuah kewajiban yang sudah lama tertulis rapi di atas kertas peraturan.
“Ada aduan upah di bawah standar dan tidak adanya BPJS Ketenagakerjaan. Ini bukan isu baru, tapi dibiarkan,” ujar Aktivis Bogor Raya, Romi Sikumbang, Minggu (18/1/2026).
Babak Kedua: Disnaker Kabupaten Masuk Layar—Sebentar
Namun logika rupanya kalah cepat dari administrasi.
Usai dikritik publik karena dianggap “lempar tanggung jawab”, Kepala Disnaker Kabupaten Bogor, Nana Mulyana, akhirnya buka suara.
Bukan lewat konferensi pers, bukan pula melalui audiensi terbuka, melainkan via pesan WhatsApp kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).
Isinya singkat, padat, dan—bagi buruh—cukup mengecewakan.
“Pelanggaran normatif seperti UMK dan BPJS Ketenagakerjaan itu kewenangan Disnakertrans Provinsi Jawa Barat melalui UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1 Bogor. Bukan menjadi kewenangan Disnaker Kabupaten.” tulis Nana Mulyana.
Dengan satu pesan singkat itu, bola panas resmi dilempar ke provinsi. Permainan estafet dimulai.
Babak Ketiga: Negara Hadir, Tapi Hanya di Struktur Organisasi
Pernyataan tersebut sontak memunculkan tanda tanya besar: jika Disnaker Kabupaten bukan pihak yang berwenang, lalu peran mereka apa?
Apakah sekadar penonton yang mencatat skor saat buruh di wilayahnya diduga diperlakukan tidak adil?
Romi Sikumbang menilai sikap ini justru memperlihatkan lubang besar dalam koordinasi pemerintahan.
“Secara hukum mungkin benar soal kewenangan. Tapi secara moral dan keberpihakan, ini cermin lemahnya negara di tingkat daerah. Buruh menjerit, pejabat sibuk berkelit,” tegas Romi.
Menurutnya, berlindung di balik pembagian kewenangan tanpa inisiatif koordinasi aktif sama saja membiarkan dugaan pelanggaran terus berlangsung.
Babak Akhir: Gunung Air, Tapi Kering Tanggung Jawab
Kasus PT SLA Cap Gunung kini menjadi semacam potret buram ketenagakerjaan di daerah industri penyangga ibu kota.
Sementara pemerintah sibuk menunjuk peta kewenangan, buruh tetap menghitung upah harian yang tak kunjung naik dan jaminan sosial yang tak kunjung hadir.
Di sinilah ironi itu berdiri tegak: ketika buruh meminta perlindungan negara, yang datang justru peta birokrasi.
Dan di tengah semua itu, Disnaker Kabupaten Bogor tampak rapi—bersih dari kewenangan, tapi juga jauh dari keberpihakan.
Ketika berita ini akan ditayangkan, JabarOL mencoba hubungi kontak WhatsApp, Andri, staf kantor UPTD Wasnaker (Pengawas Ketenagakerjaan) Provinsi Jabar, wilayah 1 Bogor.
Andri menjawab singkat dengan pesan WA; "Saya sdh infokan bahwa untuk statmen harus langsung ke bapak kepala UPTD pengawasan ketenagakerjaan wilayah 1 Bogor di kntor!". [■]



