iklan banner gratis
iklan header banner
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

KOMPAK Desak KPK Tindak Lanjuti Tersangka Pidana Pajak ASS (PT ARP)

Reza Fahrur Sam Mendesak KPK Segera Lakukan Supervisi Terhadap Proses Lanjutan Kasus Alex Sahertian Sam

jabar-online.com, Selasa 22 April 2025, 12:53 WIB, Wawan / DikRizal

BEKASI, JabarOL  — Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Pajak (KOMPAK) menyatakan keprihatinan mendalam atas stagnasi penanganan kasus tindak pidana perpajakan yang melibatkan tersangka berinisial ASS (Alex Sahertian Sam) melalui badan hukum PT ARP.

Kasus ini telah menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 2.624.906.259,00 (dua miliar enam ratus dua puluh empat juta sembilan ratus enam ribu dua ratus lima puluh sembilan rupiah).
Kasus ini ditangani oleh tim penyidik dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten, yang sebelumnya telah melakukan penggeledahan di kediaman tersangka di wilayah Bekasi Selatan.


Namun lebih dari enam bulan sejak penggeledahan tersebut dilakukan, hingga kini belum ada pelimpahan berkas perkara ke pihak Kejaksaan.

Hal ini memunculkan kekhawatiran publik atas potensi intervensi atau terhambatnya proses penegakan hukum.

Melalui pernyataan resminya, Koordinator KOMPAK, Reza Fahrur Sam, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan supervisi terhadap proses penanganan perkara ini, atau bahkan mempertimbangkan pengambilalihan perkara guna memastikan proses hukum berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari tekanan.

“Kami percaya KPK akan menjalankan tugas dan wewenangnya dengan profesional dan berintegritas demi penegakan hukum yang adil serta perlindungan terhadap keuangan negara,” ujar Reza.

KOMPAK juga telah melayangkan surat resmi kepada KPK dengan tembusan kepada sejumlah institusi negara, termasuk Presiden RI, Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara RI, Kementerian PAN-RB, Kementerian Keuangan, dan Kejaksaan Tinggi Banten.

KOMPAK berharap agar kasus ini segera diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak dibiarkan berlarut-larut, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap penerimaan negara dan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan serta penegakan hukum. [■]

Reporter: Wawan TimRedaksi, Editor: 
SidikRizal/JabarOL
Selamat Walikota Bekasi Terpilih
iklan banner Kemitraan Waralaba Pers

Post a Comment

أحدث أقدم
banner