LSM Penjara: Propam Harus Tindak Tegas Oknum Polisi yang Diduga Aniaya Jurnalis di Semarang
Aksi mendorong-mendorong kepala, menyampaikan kata-kata ancaman kekerasan kepada wartawan, adalah melanggar Pasal 8 Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Seharusnya ajudan Kapolri, yang notabene adalah polisi, menjadi pihak pelindung kerja-kerja kewartawanan, yang dijamin UU Pers. Bukan sebaliknya melakukan kekerasan, bahkan menghalangi kerja-kerja wartawan,” kata Romi.
Menurut Romi yang juga Ketum LSM Penjara DPC Bogor raya , bahwa serangan fisik dan verbal kepada wartawan, bahkan yang berujung pada kematian diharapkan tidak terjadi dan semakin berkurang.
"Beberapa waktu terakhir kekerasan yang dilakukan terhadap pekerja pers terus terjadi. Yang patut disesali berbagai peristiwa kekerasan terhadap wartawan dilakukan oleh pihak-pihak yang seharusnya menjamin keselamatan wartawan, termasuk polisi," ujarnya.
“Kami dari LSM Penjara, tentunya mengecam aksi-aksi kekerasan, intimidasi dan upaya-upaya mengebiri kerja-kerja jurnalistik dalam bentuk apa pun," katanya.
Ia juga meminta kepada pihak kepolisian, khususnya Kapolri agar menjamin keselamatan wartawan dalam bertugas dan memberi hukuman yang sesuai dengan yang dijamin dalam UU Pers.
"Tindak tegas kepada mereka-mereka yang melakukan pelanggaran dan kekerasan kepada wartawan dan perusahaan pers,” tegas Romi.
Romi menegaskan, pihaknya bersama para pekerja kemanusiaan, lembaga-lembaga bantuan hukum dan pihak-pihak yang mendukung kebebasan pers di Indonesia, akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas. [■]


Posting Komentar