iklan banner gratis
iklan banner Cagub Jabar
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Ternyata Benar, KPK Kembali Memeriksa Kasus Rahmat Effendi Mantan Walikota Bekasi

Penyidikan Perkara Dugaan Penerimaan TPPU dengan Tersangka RE (Mantan Walikota Bekasi) Memanggil Saksi Anaknya, IP, Adik dari APS, Ketua DPD Golkar Kota Bekasi

bekasi-online.com, Kamis, 21 September 2023, 06:54 WIB, redaktur
Ternyata setelah diputuskan tetap oleh MA dengan kurungan 12 tahun belum cukup, KPK akan memiskin RE dengan jeratan kasus yang baru, TPPU pada Kamis (21/9/2023)


Baca juga: Bocoran Ternyata dari Pegawai KPK Namun Tak Diakui Pimpinan KPK Hingga Berita Pemanggilan Tokoh yang Diduga Terseret Dugaan Kasus Jadi Heboh


JAKARTA, bksOL - Dalam perkara tindak pidana korupsi terkait dengan harta atau aset hasil korupsi dikenal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perkara TPPU selain mengancam stabilitas dan integritas perekonomian serta sistem keuangan negara, serta membahayakan sendi-sendi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.

Baca juga: Akankah Tri Adhianto Terjerat Kasus yang sama dengan Rahmat Effendi oleh Aparat Penegak Hukum?

Setelah KPK melaksanakan eksekusi terhadap putusan pengadilan bagi mantan Walikota Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen. KPK telah menjebloskan Pepen ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, seperti yang dilansir dati detik.com.

Lihat juga: MetroTV: Anggota DPRD Provinsi Jabar Partai Golkar Diperiksa KPK Karena Kasus Pencucian Uang yang Dilakukan oleh Ayahnya

"Hari ini jaksa eksekutor KPK Eva Yustisiana telah selesai melaksanakan eksekusi putusan terpidana Rahmat Effendi dengan memasukkannya ke Lapas Kelas IIA Cibinong," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, beberapa bulan lalu pada Senin (7/8/2023).

Baca juga: jpnn.com: KPK Agendakan Pemanggilan Anggota DPRD Prov JaBar Ade Puspitasari pada Senin (25/9)

Anak dari eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan ayahnya itu.


Eksekusi terhadap Pepen dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap. MA tetap menjatuhkan vonis 12 tahun penjara ke Pepen di tingkat kasasi.


"Terpidana menjalani masa pidana badan selama 12 tahun dikurangi masa penahan dan kewajiban membayar denda Rp 1 miliar. Saat ini cicilan pertama pembayaran denda baru dibayarkan sebesar Rp 50 juta," ujar Ali.

Baca juga: Okezone.com; Hari Senin Putri Eks Walikota Pepen, Dipanggil KPK untuk Diperiksa Kasus TPPU Ayahnya

Pepen juga akan dijatuhi pidana tambahan. Hak politiknya dicabut selama 3 tahun setelah bebas penjara nantinya.

“Adanya penjatuhan pidana tambahan yaitu pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik maupun politik selama tiga tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya,” ujar Ali.

Baca juga: BeritaSatu: KPK PANGGIL Anggota DPRD Prov Jabar Terkait Kasus Pencucian Uang Eks Walikota, Rahmat Effendi

Selain itu, KPK menyita sejumlah aset dari Pepen yang diduga berasal dari hasil korupsi. Aset itu mulai bangunan di Cisarua Bogor dan dua unit mobil.


Kasus ini bermula saat KPK menangkap tangan Pepen pada Januari 2022. Pepen ditangkap setelah menerima suap terkait perizinan di wilayahnya. Ikut ditangkap pula sejumlah kepala dinas, camat, dan lurah.


Pepen akhirnya disidangkan di pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. PN Bandung akhirnya memvonis Pepen dengan pidana bui 10 tahun.

Hukuman diubah di tingkat banding. Pada tingkat Pengadilan Tinggi, Pepen divonis lebih berat menjadi 12 tahun bui. Selain itu, majelis hakim mewajibkan Pepen membayar pidana denda senilai Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.


Pepen mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. MA menolak kasasi Pepen dan tetap menjatuhkan vonis 12 tahun penjara.


Meskipun sudah divonis 12 tahun penjara atas putusan tetap MA, kini RE alias Bang Pepen kembali akan dijerat dengan kasus Pencucian Uang, pada Kamis (21/9/2023)


Namun sangat mengejutkan ternyata setelah vonisnya dipenjara 12 tahun oleh ketetapan MA atas Operasi Tangkap Tangan KPK, ternyata masalah tidak selesai sampai di situ.


Kini keluarganya pun sang anak, Irene Pusbandari (pengusaha) yang juga adik dari Ade Puspitasari, Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi dan jaringan pejabat yang terlibat serta sudah berada di Lapas Sukamiskin masih harus diperiksa kembali atas kemungkinan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Pepen.

Bagaikan jatuh tertimpa tangga pula, mungkin sangat cocok buat kondisi mantan orang nomor satu di Kota Bekasi ini.

Ketiga anak Rahmat Effendi ditengarai menerima aliran uang dari berbagai pihak. Patut diduga aliran duit itu bertujuan menyembunyikan aset Rahmat.


Tiga anak Rahmat Effendi, Wali Kota Bekasi, Jawa Barat, tercatat dalam jajaran pengurus Yayasan Pendidikan Sakha Ramdhan Aditya. Ketiganya adalah Ade Puspita Sari, Ramdhan Aditya, dan Irene Pusbandari. Mereka tercatat sebagai pendiri, pembina, serta ketua yayasan tersebut.

Yayasan itu menaungi Sekolah Menengah Kejuruan Gema Karya Bahana, yang terletak di Raya Pekayon Nomor 53, Bekasi Selatan, dilansir dari Koran Tempo.


Sedangkan Hari ini Kamis (21/9/2023), bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, sebagai berikut:

  • IRENE PUSBANDARI (Wiraswasta).

Selain itu bertempat di Lapas Sukamiskin Bandung, Tim Penyidik memeriksa saksi-saksi, sbb : 

  • MULYADI alias BAYONG (Lurah JatiSari Kota Bekasi periode 2013 – 2022).
  • MUHAMMAD BUNYAMIN (Sekdis DPMPTSP Kota Bekasi periode 2021 – 2022).

Baca juga: HeadTopics; KPK Panggil Anak Eks Walikota Bekasi, Rahmat Effendi, Ade Puspitasari Terkait Kasus Pencucian Uang dari Kasus Korupsi Bapaknya


Akan kah masalah ini mempengaruhi kegiatan partai Golkar di Kota Bekasi, khususnya sang Ketua DPD yang sekarang menjabat, Ade Puspitasari karena sangat mempunyai hubungan emosional yang kuat dengan sang ayah, Rahmat Effendi? Belum lagi kini adiknya sendiri dipanggil KPK sebagai saksi atas sangkaan TPPU atas ayah mereka?

Di lain tempat, pengacara terkenal yang juga menjadi caleg DPR RI dari partai Nasdem, Bambang Sunaryo, SH.,MH. menyesalkan kenapa berita ini malah dinaikkan lagi. Karena sudah selesai putusan hukumnya secara tetap dan tak perlu lagi pemberitaan yang bisa memojokkan pihak keluarganya.

“Kasus Bang Pepen sudah selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap. Janganlah diberitakan macam-macam!” ujar Bambang melalui whatsapp nya kepada bksOL.

“Biar bagaimanapun Beliau adalah Bocah Bekasi juga dan telah berkontribusi membangun kota Bekasi, Mas!” imbuhnya lagi kepada bksOL.

“Sudah stop! Jangan ganggu Bang Pepen dan keluarganya,” tegasnya.


Sedangkan menurut Dani S, (55) pengusaha dan tokoh Bekasi yang juga kenal dekat dengan bang Pepen, menganggap pemberitaan itu wajar, dimana setelah vonisnya atas tindakan korupsinya kini dilanjutkan dugaan pencucian uang.

Masyarakat mendukung KPK untuk berani memiskinkan setiap koruptor yg ditangkap agar ada efek jera dan menjadi contoh terhadap pejabat lain untuk amanah menjalankan tugas benar-benar demi kesejahteraan masyarakat,” ungkap Dani.
 

Menanggapi pernyataan sang pengacara Bambang Sunaryo alias Mas Naryo, Dani S mempertanyakan, “Tanyakan juga kepada pengacara itu, apa saja yang sudah dibangun oleh Pepen selama ini? Lalu apa karena dia Bocah Bekasi lalu bisa dimaklumi kalau dia melakukan korupsi & pungli demi memperkaya diri?” balasnya tajam. [■]

Paslon Walikota Nomor Urut 2, BUMN

9 Komentar

  1. Habis dah dimiskinkan oleh KPK, kadang jahat juga ya KPK, Koruptor gak dikasih ampun?!

    BalasHapus
    Balasan
    1. motive politik jelang pilkada..yg main ga jauh internal mereka jg...
      biasalah geser geser jg kepengen..
      hehe

      Hapus
  2. Ada yg org ngak tau, bhwa sebenernya kasus TPPU ini sdh naik lidik dan sebentar lg bisa di jadikan Tersangka tinggal dalam pengembangan penyidikan akan terlibat pihak2 lain yg turut menyamarkan atau menyembunyikan harta2 haram nya

    BalasHapus
  3. Iya, berdasarkan temuan warga masyarakat setelah diminta tanggapan akan berlanjutnya penyidikan kasus TPPU atas harta2 yang disembunyikan atau disamarkan ke atas nama Gunarti istrinya atau diatasnamakan anak2 Pepen. Seperti tanah berikut ini:

    Ada tanah 1 HA lebih di Jln telkom gang Poncol RT 03 RW 04 kel Pedurenan Kec Mustikajaya punya Pepen yg diatasnamakan AP dan Gunargi serta nama anak laki2nya.

    BalasHapus
  4. Balasan
    1. Apa semua koruptor akan dimiskinkan?

      Hapus
  5. Kotrptor jangan dimiskinkan.
    Kasihan, nanti dia menderita.
    Mendingan dihukum mati aja.
    Selesai tuntas!

    Memiskin kan artinya menyiksa membuat sengsara dia keluarga dan orang sekitar
    1. Pasti kalo miskin ngerepotin keluarga adek kakak sodara saudara anak istri semua repot
    2. Kalo miskin ntar minjem duit ama gue kan repot mau di kasih koruptor lagi dimiskinkan gak dikasih kasian.. ntar gmana mau balikin nya orang lagi di miskin kan..
    Jadi repot semua..


    Mending hukum mati yang repot cuma kang gali kubur doang!?

    BalasHapus
  6. Mau bocah asli Kota Bekasi atau pendatang..klau salah ya salah proses sesuai UU yg berlaku.

    BalasHapus

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
banner