[Blunder #1 dari 23 Tulisan]: Dispora Kota Bekasi di Pusaran Dugaan Korupsi hingga "Dosa" Tri Adhianto
Zarkasih (Kadispora) Kota Bekasi dan Walikota Bekasi Tri Adhianto (foto:Ist)
BEKASI KOTA, BksOL — Sesaat pasca BksOL mewawancarai tokoh praktisi hukum dan advokat H.M. Bambang Sunaryo, SH. MH. muncul pemberitaan media online tentang pernyataan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menunda penentuan status Zarkasih, Jumat lalu (15/11/2024).
Baca juga: Buntut Beredarnya Video Suara Seolah Ada Rekaman Dialog Antara Ida Laniari dengan Sholihin
Di kalangan awak media siapa yang tak kenal dengan Zarkasih mantan kadispora Kota Bekasi yang diduga lakukan korupsi anggaran tahun 2023?
Maka fokus diskus berikutnya beralih ke Pilkada dalam hal kaitannya dengan mantan walikota Tri Adhianto yang merupakan mantan pimpinan Zarkasih.
Sebelumnya Bambang Sunaryo menegaskan bahwa kejahatan korupsi sudah ditetapkan sebagai extraordinary crime (kejahatan luar biasa).
Dimana korupsi sangat merugikan keuangan negara, lalu langsung berdampak pada ekonomi dan perekonomian satu negara.
Apalagi korupsi termasuk kejahatan yang dilakukan secara bersama, bahkan sistemik dimana pelakunya adalah pejabat negara, yang juga secara bersama-sama dilakukan dengan pihak-pihak penyelenggara negara lainnya.
Bambang merinci, bahwa Zarkasih saat ini adalah pejabat negara jadi tidak ada alasan terlibat secara langsung dengan pilkada 2024 kali ini, terkait statusnya sebagai ASN.
Artinya jika Zarkasih ada kaitannya dengan Tri Adhianto, yang saat ini sebagai kandidat calon walikota Bekasi nomor urut 3, maka Bambang pun ingatkan agar Kajari (kepala kejaksaan negeri) kota Bekasi jangan berpolitik.
Apalagi dengan mengeluarkan pernyataan ke publik bahwa penentuan status Zarkasih pada dugaan kasus korupsinya ditunda hingga akhir tahun 2024, yang artinya seolah menunggu selesainya pilkada.
Bambang pun menekankan agar Kejari Kota Bekasi langsung periksa kasus Zarkasih dengan 2 alat bukti, yakni pertama adalah Hasil pemeriksaan BPK, dimana instansi pemda yang terkait, apakah ada gak kerugian negara di sana?
"Status WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK bukanlah patokan alat ukur bahwa kinerja instansi terkait yang diperiksa tidak lakukan kesalahan atau bukti tidak adanya kerugian negara." ujar Bambang.
Alat bukti kedua adalah Saksi Ahli, yang harus ditindaklanjuti kesaksiannya sebagai alasan hukum untuk menjerat Zarkasih.
Dan jika Kejari tidak berani, lanjut Bambang Sunaryo, limpahkan ke KAJATI, KEJAGUNG akan lebih bagus.
"Jadi kalo ada terlibat pejabat negara, maka itu termasuk KEJAHATAN LUAR BIASA," bebernya lagi.
Bambang juga menambahkan PUNGLI, JUAL BELI JABATAN itu termaksud Korupsi, menyindir lambatnya kinerja Kajari yang akan menimbulkan fitnah dan polemik baru.
Baca juga: Deklarasi Ibu-Ibu Pengajian se-Kota Bekasi Dari 12 Kecamatan, 56 Kelurahan, 1013 RW Dukung Paslon 1, Heri Sholihin
Dinas Kepemudaan dan Olaharaga (Dispora) Kota Bekasi di pusaran dugaan korupsi penggunaan anggaran tahun 2023. Dimana pada tahun itu, dinas tersebut mendapat penggunaan anggaran sebesar Rp 21,1 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi.
Sayangnya, anggaran puluhan miliar yang diperuntukan untuk olahraga dan kepemudaan itu justru terindikasi adanya dugaan korupsi.
Tak main-main, uang yang dikorup nyaris dari separuh anggaran Dispora Kota Bekasi.
Dugaan korupsi oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Bekasi itu dilakukan secara terstruktur dan sistematis dalam program belanja pengadaan alat-alat olahraga rekreasi untuk masyarakat lingkungan Rukun Warga (RW).
Pagu anggaran dalam program tersebut cukup fantastis, yakni mencapai Rp 10 miliar dilakukan dua tahap melalui APBD murni 2023, dan APBD Perubahan 2023.
Dalam praktiknya, Dispora Kota Bekasi melakukan pemesanan hingga pembelanjaan alat-alat olahraga kepada PT Cahaya Ilmu Abadi lewat e-Purchasing.
Mekanisme pengadaan sampai pendistribusian tentang pekerjaan belanja pengadaan alat olahraga untuk masyarakat ditemukan catatan hitam.
Data yang didapat, Dispora --kala itu dikepalai oleh Ahmad Zarkasih-- melampirkan rancangan anggaran belanja (RAB) untuk sembilan item alat-alat olahraga.
Alat-alat olahraga itu meliputi raket badminton dilengkapi senar dan sarung dengan harga satuan Rp 350.000, kuantitas 8.000 pcs dengan total pagu anggaran Rp 2.800.000.000.
Bola futsal 60-66 sentimeter jahit dengan harga satuan Rp 423.200, kuantitas 330 pcs dengan total harga Rp 139.656.000.
Bola sepak No.4 PU jahit dengan harga satuan Rp 395.000, kuantitas 330 pcs dengan total harga Rp 130.350.000.
Bola volley senior PVC dengan harga satuan Rp 362.300, kuantitas 330 pcs dengan total harga Rp 119.559.000.
Bola basket No.6 dengan harga satuan Rp 239.200, kuantitas 330 pcs dengan total harga Rp 78.936.000.
Meja pingpong 18 MM dilengkapi bed, bola dan net dengan harga satuan Rp 5.800.000, kuantitas 100 pcs dengan total harga Rp 580.000.000.
Peluit elektrik dengan harga satuan Rp 412.000, kuantitas 130 pcs dengan total harga Rp 53.560.000.
Body protector busa 3,5 sentimeter dengan harga satuan Rp 540.000, kuantitas 55 pcs dengan total harga Rp 29.700.000.
Matras pencak silat/karate 5cm dengan harga satuan Rp 890.000, kuantitas 1.200 pcs dengan total harga Rp 1.068.000.000.
Jumlah RAB dari total keseluruhan alat-alat olahraga tersebut mencapai Rp 4.999.761.000 dari pagu APBD murni tahun 2023 sebesar Rp 5.000.000.000.
Zarkasih menugaskan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Rita Juita Felmi Yanti melakukan survey harga pengadaan alat olahraga bermerek Pro Smash milik PT Cahaya ilmu Abadi per tanggal 7 Feb 2023.
Survey terhadap harga sembilan item alat - alat olahraga bermerek Pro Smash pun dilakukan melalui e-Purchasing, Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Pada periode 20 Feb - 21 Mar 2023, Dispora Kota Bekasi melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Muhammad AR keluarkan SPK No.: 602.1/SPK.06/Alat.Olga/PPK/Dispora tanggal 20 Februari 2023 dan Surat Pesanan: No.: 602.1/SPK.07/Alat.Olga/PPK/Dispora tanggal 20 Februari 2023.
Dalam realisasi kontrak, Dispora Kota Bekasi membayarkan tagihan yang bersumber dari APBD murni kepada PT Cahaya Ilmu Abadi sebesar Rp Rp 4.979.055.000 dari total RAB Rp 4.999.761.000 per tanggal 30 Maret 2023 dengan SP2D Nomor 01811/SP2D/2023.
Belanja itu disebutkan, sebagai pembayaran LS Belanja Pengadaan Alat Olahraga sesuai SPK No.: 602.1/SPK.06/Alat.Olga/PPK/Dispora
Sub kegiatan Penyediaan Pengembangan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Olahraga Rekreasi Sumber Dana Bagi Hasil Pajak TA.2023 – Dispora.
Proyek Bancakan Dispora
Aroma dugaan korupsi Dispora Kota Bekasi mulai terungkap ketika sejumlah RW di Kota Bekasi mulai riak-riak hanya mendapatkan raket badminton bermerek Pro Smash.
Distribusi jumlah raket badminton tersebut pun tidak merata ke kalangan RW, sejumlah RW juga mengaku tidak menerima bantuan alat olahraga lainnya.
Pada akhir tahun 2023 hingga awal tahun 2024, silam, dugaan korupsi Dispora menjadi sorotan Inspektorat Kota Bekasi.
Inspektorat lalu membentuk tim khusus untuk melakukan uji petik hingga menemukan sejumlah kejanggalan dalam program pengadaan alat-alat olahraga rekreasi tersebut.
Dalam uji petik yang dilaksanakan pada Mei 2024, bukti-bukti dugaan korupsi pun mencuat.
PT Cahaya Ilmu Abadi diduga bukan produsen tunggal, perusahaan itu rupanya terbukti melakukan pemesanan kepada sejumlah pengrajin/toko dan diduga mark up harga barang.
Temuan Inspektorat menunjukan kalau banyak selisih harga dari item alat-alat olahraga yang dibelanjakan oleh Dispora melalui PT Cahaya Ilmu Abadi.
Selisih harga pasaran alat olahraga itu dimulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Diantara mark up harga pada alat olahraga meliputi bola sepak, futsal dan voli dengan nilai kontrak harga satuan ratusan ribu.
Rupanya dalam uji petik terungkap PT Cahaya Ilmu Abadi membeli kepada seseorang berisnial E di harga Rp 80.000.
Kemudian pembelian meja pingpong dalam nilai kontrak Rp 5.800.000, perusahaan tersebut membeli kepada orang yang sama bermerek Pro Smash di harga Rp 2.250.000. Sayangnya, tak ada jumlah kuantitas belanja PT Cahaya Ilmu Abadi kepada E.
PT Cahaya Ilmu Abadi juga melakukan transaksi jual beli kepada pengrajin berinisal ES.
Berdasarkan invoice ES, perusahaan yang dipilih oleh Dispora Kota Bekasi pada pengadaan alat olahraga tersebut hanya melakukan transaksi pembelian sebesar Rp 410.000.000.
Transaksi pembelian itu dilakukan PT Cahaya Ilham Abadi secara berkala. Pada 10 Februari 2023 terdapat pembelian 10 set meja tenis partikel dengan harga satuan Rp 1.300.000 dan total Rp 13.000.000.
Tanggal 15 Maret 2023 pembelian 60 set meja tenis MDF dengan harga satuan Rp 1.900.000 dan total Rp 114.000.000.
Selanjutnya, pada tanggal 16 Maret 2023, pembelian 50 set body protector silat dengan harga satuan Rp 250.000 dan total Rp 12.500.000
Kemudian ditanggal 27 Maret 2023 pembelian dua item barang yaitu 50 set meja tenis MDF senilai Rp 95.000.000 dan 10 set body protector silat Rp 2.500.000.
PT Cahaya Ilmu Abadi kemudian Kembali melakukan pembelian 10 set meja tenis dengan total Rp 13.000.000 pada tanggal 4 Agustus 2023, dilanjutkan pada tanggal 8 September 2023 sebanyak 35 set meja tenis dengan total Rp 66.500.000.
Selanjutnya pada tanggal 27 September 2023 sebanyak 23 set meja tenis dengan total Rp 66.500.000 dan kemudian di tanggal 2 Oktober 2023 pembelian 30 set meja tenis dengan total Rp 57.000.000.
Dalam kasus ini, kedua pengrajin itu mengaku jika selama mengerjakan proyek pengadaan alat-alat olahraga tersebut kerap berhubungan dengan seorang pria berinisial TUW, komisaris dari PT Cahaya Ilmu Abadi.
Informasi yang dihimpun redaksi, dugaan korupsi juga melibatkan sebagian kecil anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi yang menjurus Fraksi PDI Perjuangan.
Dalam catatan inspektorat, terdapat kerugian negara sebesar Rp 4.899.602.100 dalam pengadaan alat-alat olahraga dimana bersumber APBD murni 2023.
Sementara penggunaan anggaran belanja alat-alat olahraga bersumber dari APBD Perubahan sebesar Rp 5.000.000.000 masih misteri.
Dosa Tri Adhianto
Dugaan korupsi yang melibatkan eksekutif, legislatif dan swasta pada program pengadaan alat-alat olahraga tidak terlepas dari gagalnya Tri Adhianto menahkodai birokrasi.
Tri Adhianto yang kala itu menjabat sebagai wakil walikota, plt walikota di periode 2018 - 2023 hingga ditetapkan menjadi Walikota Bekasi definitif pada masa akhir jabatannya itu, lalai.
Tri Adhianto terkesan hanya ingin mengamankan dirinya dari agenda berbau korupsi pasca Rahmat Effendi--Wali Kota Bekasi-- saat itu yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai terpidana korupsi oleh KPK.
Padahal, Tri Adhianto sebagai pimpinan tertinggi di Kota Bekasi saat itu bisa berkaca dalam kasus korupsi yang menyeret eks Walikota Rahmat Effendi.
Banyak cara yang bisa dilakukan untuk melakukan pengawasan secara ketat dan berkala penggunaan anggaran belanja daerah dengan menggandeng institusi penegakan hukum, baik oleh kejaksaan maupun KPK.
Jika hal itu dilakukan, terjadinya kasus dugaan korupsi Dispora dan sejumlah OPD lain sangat minim terjadi.
Sehingga, optimalisasi anggaran belanja daerah itu bisa berjalan dengan semestinya: tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Tri Adhianto mungkin tidak "kecipratan" dalam dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan oleh legislatif-eksekutif dan swasta.
Namun, hal ini merupakan cambuk bagi Tri Adhianto yang kini menjadi Calon Walikota Bekasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Sebabnya, pihak Dispora maupun oknum legislatif adalah bawahannya, kala itu.
Kepala Dispora misalnya, Ahmad Zarkasih yang kala itu sangat intens berhubungan dengan Tri Adhianto, begitu pula empat legislator yang notabene merupakan kader partai yang ia pimpin.
Bicara partai, PDI Perjuangan acap kali mendeklrasikan upaya pencegahan korupsi para kader melalui pendidikan politik.
Tiap Ketua Dewan Pimpinan Daerah/Cabang PDI Perjuangan di daerah berkewajiban untuk ketat mengawasi perwakilannya di parlemen.
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pernah mengatakan jika partainya rutin menggelar pembekalan dan Pendidikan politik yang tujuan akhirnya menjauhkan kader dari perilaku korupsi.
Begitu pula dengan Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi DPP PDI Perjuangan kala itu, Djarot Syaiful Hidayat. Ia mengatakan parpolnya memiliki ideologi Pancasila. Maka, kata dia, kader PDIP wajib menjauhi perilaku korupsi karena bertentangan dengan dasar negara Indonesia.
“Korupsi adalah tindakan-tindakan kejahatan yang tidak sesuai dengan ideologi Pancasila. tidak sesuai dengan ideologi Pancasila, maka harus diperangi. Seseorang yang bertuhan kepada Tuhan Yang Maha Esa, maka orang yang bertuhan tidak akan korupsi atau mencuri. Mereka yang berperikemanusiaan juga tidak akan menyakiti hati sesama manusia dengan melakukan korupsi dan seterusnya,” kata Djarot sembari berkelakar Pembekalan dan Penguatan Antikorupsi menjadi syarat bagi kader Banteng agar bisa menjadi calon hingga anggota legislatif.
Pernyataan yang diumbar oleh petinggi PDI Perjuangan itu nampaknya tak menjadi pertimbangan Tri Adhianto sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan dalam mengkaderisasi komitmen antikorupsi. [■]
Penulis: WidBach - TimRedaksi, Editor: DikRizal
Posting Komentar